PPPK 2022

INFO PPPK 2022: Ini Perbedaan CPNS dan PPPK Mulai dari Gaji dan Golongan, Tak Ada Seleksi CPNS 2022

Simak informasi seputar rekrutmen PPPK 2022, ini perbedaan CPNS dan PPPK mulai dari gaji dan golongan, tak ada seleksi CPNS 2022.

cat.bkn.go.id
Tangkap layar fasilitas Simulasi Tes CPNS dan PPPK. Simak informasi seputar rekrutmen PPPK 2022, ini perbedaan CPNS dan PPPK mulai dari gaji dan golongan, tak ada seleksi CPNS 2022. 

Seleksi ini diwajiban bagi semua pegawai honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS maupun PPPK.

3 Perbedaan PNS dan PPPK Soal Pengangkatan, Hak dan Gaji

Status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK).

PNS maupun PPPK kemudian disebut Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan tentang status ASN ini seiring keputusan Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menghapus tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Meski sama-sama bagian dari ASN, namun PNS dan PPK memiliki sejumlah perbedaan di antaranya dari pengangkatan serta gaji dan pendapatan.

Berikut ini adalah perbedaan PNS dan PPPK, dikutip dari Kompas.com:

1. Pengangkatan

PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan memiliki pegawai secara nasional.

Sedangkan PPPK, Merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian dengan jangka waktu yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan UU.

PPPK dikontrak minimal selama setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi.

2. Perbedaan hak

PNS memperoleh sejumlah hak, seperti:

- Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas

- Cuti

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved