Berita Nasional Terkini
Terkuak Alasan Hakim, Fakta Dekan Fisip Unri Syafri Harto Divonis Bebas di Kasus Pelecehan Mahasiswi
Terkuak alasan Hakim vonis bebas Dekan Fisip Unri, Syafri Harto dinyatakan tak bersalah dalam kasus pencabulan mahasiswi.
"Setelah itu dia pegang kepala saya dengan kedua tangannya, terus mencium pipi kiri dan kening saya. Saya sangat ketakutan dan menundukkan kepala. Tapi Bapak Syafri Harto mendongakkan saya sambil berkata mana bibir, mana bibir, membuat saya merasa terhina dan terkejut," kata L dalam video yang dikutip Kompas.com, Jumat (5/11/2021).
2. Lapor Polisi
Namun, beberapa hari kemudian, penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual diambil alih oleh Polda Riau.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau memeriksa sejumlah saksi.
Bahkan, penyidik menyegel ruang kerja Syafri Harto, untuk kepentingan penyidikan.
Baca juga: Diimingi Ponsel dan Uang, Gadis 13 Tahun di Jabar Dicabuli, Pelaku Paman dan Sepupuh Korban
3. Dosen membantah
Syafri Harto membantah melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial L.
"Saya tidak ada melakukan seperti yang dituduhkan oleh mahasiswi itu," kata Syafri, Jumat (5/11/2021).
Syafri menyebut, saat itu dirinya menerima L untuk bimbingan skripsi. Di samping itu, korban menangis menceritakan kondisi keluarganya.
"Saya memang pegang pundaknya beri semangat dukungan seperti bapak kepada anak. Tidak ada saya cium kening atau dia (L) bilang mana bibir mana bibir," kata Syafri.
Ia mengaku berani bersumpah apapun karena tidak melakukan pelecehan seksual.
"Saya siap bersumpah apapun, jangankan sumpah pocong, sumpah mubahalah pun saya mau," kata Syafri.
4. Dosen laporkan balik mahasiswi
Syafri Harto tak terima dituduh melecehkan mahasiswi tersebut. Ia justru melaporkan balik mahasiswi itu atas dugaan pencemaran nama baik. Syafri melapor ke Polda Riau pada Sabtu (6/11/2021).
Ada dua pihak yang dilaporkan, yakni mahasiswi berinisial L dan akun Instagram @komahi_ur.