Berita Nasional Terkini

Terkuak Alasan Hakim, Fakta Dekan Fisip Unri Syafri Harto Divonis Bebas di Kasus Pelecehan Mahasiswi

Terkuak alasan Hakim vonis bebas Dekan Fisip Unri, Syafri Harto dinyatakan tak bersalah dalam kasus pencabulan mahasiswi.

Editor: Doan Pardede
TRIBUNPEKANBARU.COM/DODI VLADIMIR
Dekan Fisip UNRI nonaktif Syafri Harto berencana pulang kampung setelah dibebaskan dari tahanan usai vonis bebas dari hakim PN Pekanbaru. 

Selain itu juga, ia berharap usai pembacaan vonis ini penyintas bisa merasa aman bahkan mendorong penyintas lain untuk bisa bersuara.

"Dan ini menjadi pelajaran bersama, kasus ini itu membuat penyintas aman sehingga penyintas lain bisa berani bersuara terhadap perbuatan-perbuatan yang pernah dialami," ujarnya.

8. Dekan FISIP Unri divonis bebas

Syafri Harto akhirnya lolos dari hukuman penjara. Dia divonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru Estiono, dalam sidang yang digelar hari ini, Rabu (30/3/2022).

Ia menyebut terdakwa Syafri Harto tidak terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap mahasiswi.

"Mengadili menyatakan terdakwa Syafri Harto tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer dan subsider," kata Ketua Majelis Hakim Estiono dalam sidang, Rabu (30/3).

Karena dinilai tidak bersalah, hakim memerintahkan agar Syafri segera dibebaskan dari tahanan dan nama baiknya juga harus dipulihkan.

"Memerintahkan penuntut umum mengeluarkan dari tahanan. Memberikan hal terdakwa memulihkan hak dan martabatnya," kata Estiono.

9. Pulang Kampung

Usai divonis bebas dan dikeluarkan dari tahanan, Syafri Harto rencananya akan pulang ke kampungnya di Kuantan Singingi (Kuansing).

"Dalam momen hari baik, menyambut bulan Ramadan, Pak Syafri Harto ingin bertemu keluarga, ke makam orangtua, kumpul keluarga sebelum memasuki Ramadan. Sambil berziarah ke kuburan bapak beliau," kata Ronal Regen, seorang dari tim penasihat hukum terdakwa.

Disebutkan Ronal, pihaknya bersyukur atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim kepada Syafri Harto.

"Alhamdulillah kita bersyukur atas izin Allah Bapak Syafri Harto divonis bebas majelis hakim PN Pekanbaru," paparnya.

Disinggung soal kemungkinan upaya hukum kasasi yang akan ditempuh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ronal Regen menyatakan pihaknya siap menghadapi.

"Kita siap, karena itu bagian upaya hukum yang harus kita hormati juga, kalau jaksa mau kasasi kita hormati," jelas Ronal.

10. Kuasa Hukum Korban Kecewa

Kuasa Hukum L, mahasiswi korban dugaan pencabulan Dekan FISIP UNRI nonaktif, Syafri Harto, merasa kecewa atas vonis atau putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa.

Rian Sibarani, seorang tim Kuasa Hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru menuturkan, vonis majelis hakim tidak membawa kegembiraan bagi korban dan keluarganya.

"Vonis ini tidak membawa kegembiraan, kepuasan bagi penyintas dan keluarganya. Dalam pertimbangannya hakim dikatakan bahwa tuntutan atau dakwaan jaksa tidak terbukti karena kurang saksi," ucap Rian usai sidang hari ini.

Ditegaskannya, hakim tidak melihat dan tidak berpedoman pada Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang penanganan perkara perempuan di pengadilan.

"Kita kecewa dengan putusan. Kita berharap jaksa dapat melakukan upaya hukum kasasi," sebutnya seperti dilansir TribunPekanbaru.com di artikel berjudul Dekan FISIP UNRI Nonaktif Berencana Pulang Kampung Usai Divonis Bebas dan Dikeluarkan dari Tahanan.

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved