Ramadhan
Booster sebagai Syarat Mudik Lebaran, Ketua MUI Kaltim Tegaskan Vaksinasi Tak Batalkan Puasa
Sebentar lagi akan memasuki bulan suci Ramadhan dimana umat muslim akan melaksanakan ibadah puasa selama 30 hari penuh. Selain itu masyarakat sendiri
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sebentar lagi akan memasuki bulan suci Ramadhan dimana umat muslim akan melaksanakan ibadah puasa selama 30 hari penuh.
Selain itu masyarakat sendiri juga masih dituntut melaksanakan vaksinasi sebagai syarat mudik lebaran tahun 2022 ini.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Timur KH Muhammad Rasyid saat ditanya terkait hukum vaksinasi menyebutkan hal itu tidak membatalkan puasa.
Ketentuan tersebut juga tertuang dalam Fatwa Nomor 13 tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada saat Puasa.
"MUI pusat sudah mengeluarkan fatwa. Boleh, tidak membatalkan puasa kok," ungkapnya, Kamis (31/3/2022).
Baca juga: Tanggal Berapa Puasa 1 Ramadhan 2022/1443 H? Inilah Link Live Streaming dan Jadwal Sidang Isbat 2022
Baca juga: Ramadhan 2022, Waktu yang Terbaik Membaca Niat Puasa Ramadhan Menurut Ustadz Abdul Somad
Ada alasan mengapa vaksinasi di bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa.
KH. Muhammad Rasyid menyebutkan pertama karena vaksin tidak masuk melalui rongga yang bisa membatalkan ibadah puasa, serta kebutuhan menjaga kesehatan fisik atau tubuh dari serangan penyakit.
Vaksinasi yang dilakukan melalui metode injeksi intramuskular (suntik), ditegaskannya tidak membatalkan puasa.
"Karena jalur masuknya (vaksin) ke tubuh, tidak melalui jalur yang membatalkan," tuturnya.
"Kalau suntik tidak membatalkan," imbuhnya.
Berbeda ketika memasukkan obat melalui rongga yang dapat membatalkan puasa, seperti meminum obat.
Baca juga: Awal Puasa Ramadhan 2022/1443 H Jatuh pada Sabtu/Minggu? Cek Hasil Sidang Isbat Kemenag di Link Ini
Hal tersebut jelas sudah membatalkan puasa.
"Kalau minum obat batal, karena lewat jalur yang membatalkan, kalau minum ya," ucap KH. Muhammad Rasyid. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel