Berita Penajam Terkini
Kepala Disdikpora PPU Alimuddin Minta THL Bersabar Meski Gaji Tiga Bulan Belum Dibayar
Perubahan mekanisme pembayaran gaji Tenaga Harian Lepas (THL) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), turut ditanggapi Kepala Disdikpora
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAM- Perubahan mekanisme pembayaran gaji Tenaga Harian Lepas (THL) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), turut ditanggapi Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) PPU, Alimuddin.
Sebagai instansi yang memiliki THL terbanyak, yakni 770 orang, Alimuddin menganggap perubahan mekanisme pembayaran, yang awalnya ditanggung Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan saat ini akan ditanggung masing-masing SKPD tersebut tidak menjadi masalah.
Ia memastikan, kewajiban pembayaran tersebut tentunya disanggupi, sesuai dengan dasar hukum yang ada.
"THL saya itu ada 770 paling banyak mungkin yang ada di SKPD di PPU ini, kekhawatiran itu tidak cukup beralasan. Kegelisahan yang terjadi di teman-teman THL, seharusnya tidak perlu ya walaupun kita ketahui saat ini kondisi tidak baik-baik saja," ungkapnya Kamis (31/3/2022).
Baca juga: Tiga Bulan Gaji THL di PPU Belum Dibayarkan, Plt Bupati Sebut Ada Perubahan Mekanisme Pembayaran
Baca juga: Keterlambatan Gaji THL di Penajam Paser Utara, Plt Bupati Hamdam Angkat Suara
Baca juga: Kabag Hukum Setkab PPU Sebut 5 April Revisi Perbup THL Sudah Bisa Ditandatangani Plt Bupati
Alimuddin melanjutkan, Surat Perjanjian Kerja (SPK) serta segala dokumen yang dibutuhkan terkait manajemen THL ini juga telah disiapkan.
"Pada saat yang bersamaan kami sudah siapkan semua draft yang menjadi kebutuhan SPK tinggal menunggu itu masuk," sambungnya.
Ia juga meminta kepada para THL khusus di Disdikpora, agar bisa bersabar menunggu pembayaran gaji yang telah tertunggak selama tiga bulan tersebut.
Sebab saat ini, prosesnya tengah ditangani di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan dipastikan akan selesai dalam waktu dekat ini.
"Teman-teman THL bersabar lagi satu Minggu untuk menunggu SPK itu. Mudah-mudahan setelah itu juga seiring dengan telah disiapkan dana oleh pemerintah, pasti akan dipikirkan karena itu menjadi prioritas.
Akan lebih berbahaya kalau dasar hukum pengangkatan nanti salah tetapi kita bayarkan kan menjadi masalah yang lebih besar lagi," imbuhnya.
Baca juga: Perbup No 1/2022 tentang Honorarium THL di PPU Telah Rampung, Tinggal Tunggu Tanda Tangan Plt Bupati
"Bagi kami Dinas Pendidikan semua draft SPK itu sudah jadi dan saya sudah sampai ke sekretaris dan jika tanggal 5 April sudah selesai maka tidak ada alasan untuk tanggal 6 penandatangan SPK," pungkasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/kadisdikpora-ppu-minta-thl-diinstansinya-tak-resah.jpg)