Berita Penajam Terkini
Tiga Bulan Gaji THL di PPU Belum Dibayarkan, Plt Bupati Sebut Ada Perubahan Mekanisme Pembayaran
Mengenai keterlambatan gaji Tenaga Harian Lepas (THL) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Plt Bupati PPU Hamdam mengaku prosesnya saat ini sedang
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Mengenai keterlambatan gaji Tenaga Harian Lepas (THL) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Plt Bupati PPU Hamdam mengaku prosesnya saat ini sedang ditangani.
Ia mengatakan, keterlambatan tersebut sebab ada perubahan mekanisme pembayaran, yang awalnya dikonsentrasikan pembayarannya ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD), kemudian saat ini dialihkan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
"Terkait THL sudah diklarifikasi oleh Kabag hukum, tahun lalu perbup manajemen penanganan THL dikonsentrasikan di BKD padahal harusnya tidak begitu, THL itu adalah dinas yang punya urusan," ucapnya kepada TribunKaltim.co pada Rabu (30/3/2022).
Hamdam mengatakan, perubahan mekanisme tersebut lantaran mekanisme yang selama ini diadopsi kurang tepat.
"BKD itu mengurusi kepegawaian, pengawai dan honor. Honor kan seperti PPPK juga," katanya.
Baca juga: Gaji THL 2021 di PPU selama 2 Bulan Dibayarkan, Totalnya Capai Rp 23 Miliar
Baca juga: Gaji THL Pemkab PPU Dibayarkan Rp 3,4 Juta untuk November dan Desember 2021
Kalau THL direkrut untuk membantu dalam rangka melaksanakan tugas yang tidak dapat ditangani oleh ASN karena kekurangan personel.
"Sehingga harus dikembaikan ke OPD masing-masing seperti dulu. Sudah betul dulu itu," ujarnya.
Perubahan mekanisme tersebut, diakui Hamdam, cukup membutuhkan waktu yang lama.
Hal itu karena mesti melalui Gubernur, lalu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ternyata prosesnya memakan waktu, tidak menyangka juga lama seperti itu, karena keterbatasan sebagai Plt bupati.
"Sehingga tidak bisa mengambil keputusan yang strategis tanpa persetujuan pejabat di atas saya, seperti Gubernur dan Mendagri untuk beberapa urusan," paparnya.
Kendati demikian, Hamdam menegaskan pelunasan gaji para THL tersebut tetap menjadi prioritas Pemkab Penajam Paser Utara, karena berkaitan dengan hak melekat mereka.
Baca juga: Kurangi Beban Keuangan Daerah, Gaji THL di PPU Diturunkan Jadi Rp 2 Juta
"Namun bagi honorer yang sudah bekerja, memang selama ini sangat berperan seperti tenaga kebersihan, kesehatan dan lain-lain," tambahnya.
"Bersabar pada saatnya dibayar. Sudah memerintahkan ke BK agar dibayar utang terkait penghasilan," tuturnya.
Diketahui, para THL tersebut belum digaji selama tiga bulan, sejak Januari hingga Maret 2022. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.