Berita Penajam Terkini

Keterlambatan Gaji THL di Penajam Paser Utara, Plt Bupati Hamdam Angkat Suara

Mengenai keterlambatan gaji Tenaga Harian Lepas (THL) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur,

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Plt Bupati Hamdam, menegaskan, pelunasan gaji para THL di Penajam Paser Utara tetap jadi prioritas Pemkab Penajam Paser Utara. Saat ini sedang dalam proses pematangan, Rabu (30/3/2022). TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Mengenai keterlambatan gaji Tenaga Harian Lepas (THL) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, diakui Plt Bupati Hamdam, prosesnya saat ini sedang ditangani.

Ia mengatakan, keterlambatan tersebut sebab ada perubahan mekanisme pembayaran, yang awalnya dikonsentrasikan pembayarannya ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Namun saat ini dialihkan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.

"Terkait THL sudah diklarifikasi oleh Kabag hukum, tahun lalu perbup manajemen penanganan THL di konsentrasikan di BKD padahal harusnya tidak begitu, THL itu adalah dinas yang punya urusan," ungkapnya kepada TribunKaltim.co pada Rabu (30/3/2022).

Baca juga: 15 Pejabat Nonjob di Era Kepemimpinan AGM Dilantik, Plt Bupati PPU: Mereka Memang Layak

Baca juga: Daftar Pejabat yang Dinonjobkan AGM, tapi Kini Telah Dilantik Plt Bupati PPU, Ada Kepala BKAD

Baca juga: Deretan Nama yang Diperiksa KPK di Polda Kaltim, Ada Nama Istri Abdul Gafur Masud hingga Plt Bupati

Hamdam menyebut, perubahan mekanisme tersebut lantaran mekanisme yang selama ini diadopsi, kurang tepat.

BKD itu mengurusi kepegawaian, pengawai dan honor. Honor kan seperti PPPK juga.

Kalau THL direkrut untuk membantu dalam rangka melaksanakan tugas yang tidak dapat dihendel oleh ASN Karena kekurangan personil.

"Sehingga harus dikembaikan ke OPD masing-masing seperti dulu. Sudah betul dulu itu," katanya.

Baca juga: Plt Bupati PPU Hamdam Sebut Lanjutan Pembangunan Rumah Adat Paser Tunggu Bantuan Anggaran

Perubahan mekanisme tersebut diakui Hamdam, cukup membutuhkan waktu yang lama. Hal itu karena mesti melalui Gubernur, lalu ke Kementerian dalam Negeri (Kemendagri).

Ternyata prosesnya memakan waktu, tidak menyangka juga lama seperti itu, karena keterbatasan sebagai Plt bupati.

"Sehingga tidak bisa mengambil keputusan yang strategis tanpa persetujuan pejabat di atas saya, seperti Gubernur dan Mendagri untuk beberapa urusan," paparnya.

Namun demikian, ditegaskan Hamdam pelunasan gaji para THL tersebut tetap menjadi prioritas Pemkab Penajam Paser Utara, karena berkaitan dengan hak melekat mereka.

Baca juga: Ribuan THL Penajam Paser Utara Bakal Kehilangan Pekerjaan di 2023, Pj Sekda: Beban Moril Bagi Pemkab

"Namun bagi honorer yang sudah bekerja, memang selama ini sangat berperan seperti tenaga kebersihan, kesehatan dll," tambahnya.

"Bersabar pada saatnya dibayar. Sudah memerintahkan ke BK agar dibayar utang terkait penghasilan," terangnya.

Diketahui, para THL tersebut belum di gaji selama tiga bulan, sejak Januari hingga Maret 2022. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved