Virus Corona

Syarat Naik Kereta Api Terbaru, Ketentuan Penumpang tanpa PCR atau Antigen, Anak di Bawah 6 Tahun?

Berikut ini syarat naik kereta api terbaru. Ketentuan penumpang tanpa PCR atau Antigen. Bagaimana dengan anak di bawah 6 tahun? Simak aturan lengkap

Editor: Amalia Husnul A
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Ilustrasi. Salah satu kereta di Stasiun Tawang, Semarang. Berikut ini syarat naik kereta api terbaru. Ketentuan penumpang tanpa PCR atau Antigen. Bagaimana dengan anak di bawah 6 tahun? Simak aturan lengkap 

- Penumpang atau planggan KA dengan usia di bawah 6 tahun, syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Syarat naik kereta lokal

Sementara jika naik kereta api lokal terbaru mulai berlaku 9 Maret 2022, syaratnya adalah:

Baca juga: Berikut Aturan Terbaru Naik Pesawat dan Kereta Api yang Berlaku hingga Minggu 2 Januari 2022

- Pelanggan wajib divaksin minimal vaksin Covid-19 dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun.

- Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Ketentuan lain

- Adapun ketentuan lain, bagi pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan dan pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari terakhir, maka tidak boleh melakukan perjalanan.

- Pelanggan tersebut dipersilahkan untuk melakukan pembatalan tiket.

- Pelanggan juga diharuskan mematuhi protokol kesehatan saat memakai layanan kereta api.

- Seperti wajib masker kain 3 lapis, atau memakai masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

- Selain itu harus dalam kondisi sehat yakni tak menderita flu pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan deman. Dan suhu badan tak lebih dari 37,3 derajat Celsius.

Aturan soal tidak perlunya Antigan/PCR sudah diterapkan

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, ketentuan mengenai tak perlu lagi memakai hasil tes antigen/PCR juga telah ditetapkan mulai Rabu (9/3/2022) di Area Daop 1 Jakarta.

Baca juga: Naik Pesawat dan Kereta Api Bisa Tanpa Aplikasi PeduliLindungi, Berlaku Mulai Oktober

"Melalui ketentuan terbaru dari pemerintah yang telah diterapkan oleh KAI untuk perjalanan KA Jarak Jauh, maka bagi pengguna yang akan berangkat dari Gambir dan Pasar Senen yang sudah divaksin tidak diwajibkan untuk menunjukan bukti PCR atau Antigen,” kata Eva.

Menurutnya, KAI telah mengintegrasikan sistem tiket KAI dengan aplikasi PeduliLindungi.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved