Breaking News

Virus Corona

Syarat Naik Kereta Api Terbaru, Ketentuan Penumpang tanpa PCR atau Antigen, Anak di Bawah 6 Tahun?

Berikut ini syarat naik kereta api terbaru. Ketentuan penumpang tanpa PCR atau Antigen. Bagaimana dengan anak di bawah 6 tahun? Simak aturan lengkap

Editor: Amalia Husnul A
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Ilustrasi. Salah satu kereta di Stasiun Tawang, Semarang. Berikut ini syarat naik kereta api terbaru. Ketentuan penumpang tanpa PCR atau Antigen. Bagaimana dengan anak di bawah 6 tahun? Simak aturan lengkap 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut ini syarat naik kereta api terbaru termasuk ketentuan penumpang tanpa PCR atau antigen. 

Lalu bagaimana dengan anak di bawah 6 tahun?

Simak aturan dan syarat naik kereta api terbaru Maret 2022 selengkapnya di dalam artikel ini.

Ada sejumlah syarat naik kereta api baik untuk kereta lokal maupun kereta jarak jauh.

Kini, naik kereta api lokal maupun jarak jauh tidak lagi perlu menggunakan antigen ataupun PCR.

Peraturan syarat naik kereta api terbaru ini mulai berlaku 9 Maret 2022.

Namun, ada ketentuan terkait penumpang yang boleh naik kereta tanpa antigen atau PCR.

Penumpang yang dapat naik kereta tanpa antigen atau PCR adalah penumpang yang sudah divaksin minimal dua dosis atau sudah divaksin lengkap.

Baca juga: Dapatkan Diskon 20% Harga Tiket Kereta Api Bagi Penumpang Lansia, Ini Dokumen yang Harus Ditunjukkan

Ketentuan ini berlaku untuk kereta api lokal maupun jarak jauh. 

Syarat naik kereta api ini sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (9/3/2022) lalu menjelaskan syarat naik kereta api terbaru, Maret 2022 selengkapnya.

Syarat naik kereta jarak jauh

Ada sejumlah syarat naik kereta jarak jauh yang harus dipenuhi sesuai dengan aturan tersebut, seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com yakni:

- Penumpang atau pelanggan KA harus sudah divaksin Covid-19 minimal dosis ke-2.

- Bagi penumpang atau pelanggan yang baru melakukan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah, diharuskan membawa surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved