Berita Nasional Terkini

TERUNGKAP Uang Suap Bupati Nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud Diduga untuk Musda Demokrat Kaltim

Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada bagi-bagi aliran uang hasil suap Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM)

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait operasi tangkap tangan (OTT) di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/1/2021). Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada bagi-bagi aliran uang hasil suap Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM) ke beberapa pihak 

KPK menduga tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman adalah orang pilihan dan kepercayaan tersangka Abdul Gafur untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek.

Selanjutnya, uang itu digunakan untuk keperluan tersangka Abdul Gafur.

Baca juga: Andi Arief Sebut tak Terima Panggilan Pemeriksaan terkait Kasus AGM, KPK: Surat sudah Dikirim

Tersangka Abdul Gafur bersama tersangka Nur Afifah diduga menerima, menyimpan, dan mengelola uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik tersangka Nur Afifah yang dipergunakan untuk keperluan tersangka Abdul Gafur.

Selain itu, KPK menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 miliar dari tersangka Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan bernilai kontrak Rp64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Duga Uang Hasil Suap Bupati Penajam Paser Utara Mengalir ke Musda Demokrat, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/03/31/kpk-duga-uang-hasil-suap-bupati-penajam-paser-utara-mengalir-ke-musda-demokrat?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved