Penimbun Solar Subsidi

BREAKING NEWS Polres Kukar Amankan 2 Tersangka, Timbun 300 Liter Solar Subsidi di Tenggarong

Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengamankan dua tersangka penyalahgunaan solar subsidi di Tenggarong, Kukar.

Penulis: Aris Joni | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI
Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Gandha Syah Hidayat didampingi Kasi Humas Polres Kukar, AKP I Ketut Kartika saat menunjukkan barang bukti. TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengamankan dua tersangka penyalahgunaan solar subsidi di Tenggarong, Kukar.

Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Gandha Syah Hidayat didampingi Kasi Humas Polres Kukar, AKP I Ketut Kartika merilis kasus kedua tersangka tersebut pada Sabtu siang (2/4/2022).

Dalam press rilisnya bersama awak media, AKP Gandah mengungkapkan, dari kedua tersangka berinisial SB (48) dan MF (28) tersebut didapati sebanyak 300 liter solar bersubsidi yang ada di dalam dua unit mobil truk yang telah dimodifikasi tangkinya.

"Jadi tim melakukan kegiatan penyelidikan dari proses pengisian solar di SPBU hingga tempat gudang penyimpanan," ujarnya.

Gandha mendelaskan, tersangka melakukan pengisian BBM solar bersubsidi tersebut di SPBU Timbau yang kemudian disimpan di gudang yang berada di Jalan Naga, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong.

Baca juga: Sigap Atasi Penyalahgunaan Solar Subsidi, Pertamina Apresiasi Polda Kaltim

Baca juga: Imbas Kecurangan Transaksi Solar Subsidi, SPBBN di Penajam Paser Utara Berhenti Beroperasi

Baca juga: Pengetap Solar Subsidi di Balikpapan Diringkus Polisi, BBM Distribusikan ke Pertambangan

"Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit pompa alkon, selang, corong, jerigen, drum, dua unit truk dan solar sekitar 300 liter," ungkapnya.

Ia menerangkan, modus pengambilan solar bersubsidi tersebut berkaitan dengan sisi ekonomi, yakni untuk meraup keuntungan. Pasalnya, soalr yang dibeli tersangka di SPBU dengan harga Rp 5.150,- akan dijual kembali dengan harga Rp 8.000,-. Sehingga, dari penjualan tersebut, tersangka dapat meraup keuntungan sekitar Rp 2.850,- per liter.

"Itu mereka jual ke perusahaan perkebunan dan kegiatan pengambilan solar ini sudah berlangsung sekitar dua tahun," terangnya.

Penindakan tersebut ucap dia, merupakan atensi dari Kapolri untuk mengantisipasi agar tidak terjadi kelangkaan solar di masyarakat.

"Untuk itu kami menindalanjuti serius, agar di Kukar tidak terjadi," tegasnya.

Baca juga: Modus Pengetap Solar Subsidi di Balikpapan, Tangki Truk Dimodifikasi hingga Mampu Tampung 400 Liter

Berdasarkan pengakuan tersangka ungkap Gandha, dalam sehari tersangka bisa mendapatkan sekitar 150 liter solar bersubsidi dan dalam sebulan tersangka bisa mengambil sampai 15 kali atau setara hampir 6 ton tiap bulannya.

"Kalau angka ekonominya bisa memcapai Rp 40 juta," tandasnya.

Ia menambahkan, untuk pasal yang disangkakan kepada dua tersangka tersebut yakni pasal 55 UURI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah dirubah di dalam pasal 40 ayat 9 UURO Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja junto pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

"Untuk leterlibatan SPBU dan perusahaan perekbunannya masih kami dalami," pungkasnya.(*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved