Berita Samarinda Terkini

Buronan Kasus Pengadaan Tanah Pelabuhan Kenyamukan Kutai Timur Dibekuk, Rugikan Negara Rp 6 M

Buronan kasus korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Pelabuhan Kenyamukan di Kabupaten Kutai Timur, Kaltim, akhirnya dibekuk

Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/SYIFA'UL MIRFAQO
Pelabuhan Kenyamukan yang berada di Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kaltim. TRIBUNKALTIM.CO/SYIFA'UL MIRFAQO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Buronan kasus korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Pelabuhan Kenyamukan di Kabupaten Kutai Timur, Kaltim, akhirnya dibekuk.

Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur bersama Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) meringkus buronan itu pada Jumat (1/4/2022) malam. 

Informasi penangkapan buronan itu diketahui dari Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana, Jumat (1/4/2022) malam.

"Buronan itu bernama Herliansyah (55) berstatus PNS diketahui ialah selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan tanah untuk pelaksanaan pembangunan Pelabuhan Kenyamukan yang ada di Kabupaten Kutim tahun 2011 lalu," beber Ketut Sumedana.

Ketut Sumedana menjelaskan, rentetan kasus korupsi yang menjerat terpidana Herliansyah pada kegiatan pengadaan tanah sarana umum dermaga pembebasan tanah untuk lokasi Pelabuhan Kenyamukan Kabupaten Kutim.

Baca juga: Pembangunan Akses Jalan ke Pelabuhan Kenyamukan Kutim Bisa Kurangi Beban Ruas Jalur Bontang-Kutim

Baca juga: Pembangunan Akses Jalan ke Pelabuhan Kenyamukan di Kutim Terkendala Kategori Nonstatus

Baca juga: Manfaat Pelabuhan Kenyamukan di Kutai Timur: Kemudahan Transportasi dan Pemangkasan Biaya Kebutuhan

Kasus yang menjeratnya yaitu dengan membayarkan ganti rugi pembebasan lahan untuk Pelabuhan Umum di Kenyamukan pada tahun 2011 atau tahap satu tidak sebagaimana mestinya atau tidak sesuai peruntukan di mana ditemukan kerugian negara.

"Di tahap satu pembayaran senilai Rp 1.520.047.000, setelah dipotong pajak penghasilan sebesar Rp 75.992.350 sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.444.054.650," ungkap Ketut Sumedana.

Tak sampai di situ, rupanya aliran dan ganti rugi pembebasan lahan pada tahun 2012 atau tahap dua yang bernilai sebesar Rp 4.820.956.800, setelah dipotong pajak penghasilan sebesar Rp 239.101.590 juga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.581.855.210.

"Total kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp 6.025.909.860," kata Ketut Sumedana.

Terpidana Herliansyah rupanya tidak sendiri, dia bersama dengan mantan pejabat Dinas Pengendalian Lahan dan Tata Ruang (PLTR) Kutim Ardiansyah Asim yang telah dieksekusi sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dengan nomor 36/Pid.SusTPK/2020/PN.Smr tertanggal 22 Februari 2021.

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejati Kaltim mengamankan buronan (DPO) terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pelaksanaan pembangunan Pelabuhan Kenyamukan di Kabupaten Kutai Timur, Kaltim. HO/ KEJAGUNG RI
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejati Kaltim mengamankan buronan (DPO) terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pelaksanaan pembangunan Pelabuhan Kenyamukan di Kabupaten Kutai Timur, Kaltim. HO/ KEJAGUNG RI (HO/ KEJAGUNG RI)

Baca juga: Soal Pembangunan Akses Jalan ke Pelabuhan Kenyamukan, Komisi V DPR RI Komunikasikan ke Balai Jalan

Baru-baru ini, Kejari Kutim telah melakukan eksekusi barang bukti perkara tindak pidana korupsi yang berlangsung di Halaman Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Timur, Kawasan Pemerintahan Bukit Pelangi, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutim. 

Barang bukti perkara tipikor dari terpidana Ardiansyah bin Asim, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar diserahkan kepada Pemkab Kutim berdasar putusan Pengadilan Negeri Samarinda nomor 36/Pid.SusTPK/2020/PN.Smr tertanggal 22 Februari 2021.

"Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 2175 K/ Pid.Sus/2019, terpidana Herliansyah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar pasal 2 ayat (1)  Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dan oleh karenanya terpidana dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000 subsidair 6 bulan kurungan," beber Ketut Sumedana.

Sekadar diketahui, berdasarkan putusan MA tersebut, Herliansyah berstatus terpidana masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Agung sejak terbitnya surat penangkapan tahun 2020.

"Yang bersangkutan diamankan karena ketika dipanggil sebagai terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejati Kaltim tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ucap Ketut Sumedana.

Baca juga: Komisi V DPR RI Kunjungi Kutim, Bahas Infrastruktur Pelabuhan Kenyamukan, KEK Maloy dan Bandara

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejati Kaltim mengamankan buronan (DPO) terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pelaksanaan pembangunan Pelabuhan Kenyamukan di Kabupaten Kutai Timur, Kaltim. HO/KEJAGUNG RI
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejati Kaltim mengamankan buronan (DPO) terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pelaksanaan pembangunan Pelabuhan Kenyamukan di Kabupaten Kutai Timur, Kaltim. HO/KEJAGUNG RI (HO/ KEJAGUNG RI)

Atas dasar itulah, selanjutnya Tim Tabur (Tangkap Buronan) bergerak cepat dan melakukan pemantauan terhadap terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya tim langsung mengamankan Herliansyah yang diketahui berada di Kota Samarinda.

"Tim segera membawa terpidana ke Kejati Kaltim untuk dilaksanakan eksekusi," ujar Ketut Sumedana.

"Melalui program Tabur Kejaksaan, kami mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan yang lain untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," kara Ketut Sumedana. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved