Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 12,22 T, Inilah Besaran Gaji PPPK Guru dan Tunjangannya Setiap Bulan

Simak besaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bagi guru maupun non-guru yang diangkat pada tahun 2022.

Editor: Diah Anggraeni
Tribun Jabar
Simak besaran gaji PPPK bagi guru maupun non-guru yang diangkat pada tahun 2022. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak besaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bagi guru maupun non-guru yang diangkat pada tahun 2022.

Untuk diketahui, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 12,22 triliun untuk gaji PPPK guru dan non-guru tahun ini.

Gaji PPPK guru maupun non-guru yang didapat berupa gaji bulanan, gaji ke-13, serta tunjangan hari raya.

Demikian yang diungkapkan Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Made Arya Wijaya.

"Kalau kita perhatikan, perhitungan alokasi dasar yang menjadi bagian di dalam komponen Dana Alokasi Umum (DAU) yang peruntukkannya untuk belanja pegawai, untuk 2022 ini, total alokasi yang sudah disediakan sebesar Rp 12,22 triliun," kata dia ketika melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi X DPR RI terkait Formasi GTK-PPPK ditayangkan secara virtual, Selasa (29/3/2022) lalu.

"Plus ini juga ditambahkan untuk PPPK non-guru sehingga didapatkan Rp 12,22 triliun. Kami dari Kementerian Keuangan sudah memperhitungkan kebutuhan untuk belanja pegawai bagi PPPK yang akan diangkat tahun ini," lanjut Made.

Baca juga: Pemerintah Lanjutkan Seleksi Guru ASN PPPK, Total Kebutuhan 970.410 Formasi pada Tahun 2022

Untuk belanja pegawai bagi PPPK guru, kata Made, jumlah anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 10,58 triliun.

Dengan dasar perhitungan yang telah Kemenkeu pertimbangkan berdasarkan Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S-204/PK/2021 yang diterbitkan pada 13 Desember 2021.

"Ini bagaimana cara perhitungannya, sesuai dengan surat yang dikeluarkan bagi guru PPPK yang sudah diangkat tahun 2021, ini seleksinya sudah lulus, untuk 2022-nya kami sudah menghitung sebanyak 14 kali," jelasnya.

Lebih lanjut Made menjelaskan kembali gaji PPPK guru maupun non-guru yang didapat berupa gaji bulanan, gaji ke-13, serta tunjangan hari raya.

Perlu diketahui berdasarkan data yang ditampilkan oleh Kemenkeu dalam paparannya, disebutkan dari kebutuhan guru 1.147.887 guru pada tahun 2021, sebanyak 506.247 jumlah guru yang lulus dalam seleksi PPPK tahap I.

Kemudian, seleksi PPPK Tahap II, sebanyak 293.860 orang yang lulus.

Dari jumlah tersebut telah diterbitkan Nomor Induk PPPK pad 25 Maret 2022, sebanyak 115.866 orang.

Pada tahun ini, pemerintah berencana melanjutkan kembali rekrutmen guru ASN PPPK dengan perkiraan formasi 758.018 orang.

"Jadi 12 kali gaji bulanannya, ditambah gaji ke-13 termasuk tunjangan hari rayanya. Sementara formasi (PPPK) yang diangkat di tahun 2022, itu perhitungan belanja pegawainya dihitung sebanyak 3 bulan, sekitar Rp 6,75 triliun. Jadi ketemunya adalah Rp 10,58 triliun," ucapnya.

Baca juga: INFO PPPK 2022: Alur Seleksi PPPK Guru Tahap III, Syarat Pilih Formasi PPPK Login sscasn.bkn.go.id

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved