Berita Kukar Terkini
Pencuri Asal Samarinda Diamankan Satreskrim Polres Kukar Saat Konsumsi Sabu, Amankan 8 HP Curian
Team Alligator Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil meringkus seorang pria berinisial B (46) di Kota Samarinda
Penulis: Aris Joni | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG- Team Alligator Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil meringkus seorang pria berinisial B (46) di Kota Samarinda.
Dimana, B merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan yang beraksi sekitar kawasan Desa Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kukar.
Bahkan lebih parah lagi, tersangka ditangkap saat usai mengkonsumsi narkoba jenis sabu di rumahnya sekitar Palaran, Samarinda.
Hal itu diungkapkan Kasat Reslrim Polres Kukar, AKP Gandha Syah Hidayat kepada awak media.
Lanjut Gandha, dari tangan tersangka didapati sebanyak delapan handphone hasil curian dan diketahui terdapat sebanyak lima korban dari pencurian yang tersangka lakukan.
Baca juga: Kasus Pencurian 20 Ton CPO Dilimpahkan ke JPU, Polres Kubar Terus Lakukan Pendalaman
Baca juga: TERUNGKAP, Pelaku Pencurian Mobil Fortuner di Samarinda Diduga Memiliki Barang Haram
Baca juga: Pencurian Mobil di Samarinda, Toyota Fortuner Dibawa Pelaku Saat Korban Sedang Sholat
"Modus operandinya dengan mencongkel jendela rumah pada malam hari. Tersangka juga mengincar rumah kosong dan memanfaatkan kelengahan korban yang tidak memgunci rumahnya," jelasnya. Minggu (3/4/2022).
Berdasarkan pengakuan tersangka kata Gandha, tersangka tidak hanya mengambil handphone saja, melainkan mengambil barang lainnya di dalam rumah korban yang ia curi.
"Tapi yang ada saat ini handphone, pengakuannya barang curian ini di jual untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk membeli narkoba, karena dia pemakai aktif," paparnya.
Dari pengakuan tersangka juga ungkaonya, tersangka tersebut sudah melakukan pencurian lebih dari 15 lokasi baik di Kukar maupun di Samarinda.
Baca juga: Pencurian Sepeda Motor di Jalan Sutta Balikpapan, Pelaku Manfaatkan Kelengahan Korban
"Tersangka merupakan resedivis dalam kasus yang sama," tandas Gandha.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun.(*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel