Berita Nasional Terkini
KPK Akan Bongkar Penerima Uang Suap Dari Bupati Nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki kasus dugaan suap Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud
TRIBUNKALTIM.CO- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki kasus dugaan suap Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud.
Bahkan KPK bakal membongkar semua pihak yang menerima uang hasil suap dari AGM.
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan, termasuk uang yang digunakan untuk maju sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Demokrat Kalimantan Timur.
"Terkait dugaan adanya aliran uang ke beberapa pihak dari tersangka AGM, ini akan terus didalami oleh tim penyidik dengan memanggil berbagai pihak sebagai saksi yang bisa mengungkapkan hal dimaksud," kata Ali dalam keterangannya, Senin (4/4/2022).
KPK, lanjut Ali, juga bakal memanggil sejumlah saksi untuk mendalami penerima uang suap Gafur dari kubu Demokrat.
Baca juga: Begini Cara Curang Bupati Nonaktif PPU AGM Kuasai Lahan di Sekitar IKN Nusantara, Pakai Nama Fiktif
Baca juga: Bupati Nonaktif PPU, AGM Diduga Perintahkan Penggunaan Identitas Fiktif untuk Kaveling Lahan di IKN
Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Sebut Ada Kemungkinan Tersangka Baru Pada Kasus Bupati Nonaktif PPU AGM
Lembaga antikorupsi tersebut berharap semua saksi yang dipanggil penyidik kooperatif.
"KPK tidak henti mengingatkan agar setiap orang yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini, kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik sehingga pengungkapan perkara ini secara tuntas dapat optimal dilakukan," kata Ali.
Diketahui, Abdul Gafur Mas'ud meminta uang Rp1 miliar kepada Direktur Utama PT Borneo Putra Mandiri, Ahmad Zuhdi alias Yudi.
Uang itu untuk mengikuti pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur.
Permintaan uang itu dilakukan oleh Dewan Pengawas PDAM Danum Taka PPU Asdarussalam yang merupakan perpanjangan tangan Gafur.
Permintaan uang dilakukan Asdarussalam di rumahnya, wilayah Nipah-Nipah, Kalimantan Timur pada pertengahan Desember 2021.
"Asdarussalam menyampaikan supaya terdakwa (Yudi) membantu Abdul Gafur Mas'ud Rp1 miliar yang sementara sedang mengikuti pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur di Samarinda," tulis Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK Moh. Helmi Syarief dalam dakwaan Zuhdi, Kamis (31/3/2022).
Baca juga: Bongkar Kasus Suap Bupati Nonaktif PPU AGM, KPK Panggil Politisi Demokrat Andi Arief
Yudi awalnya berencana menggunakan pencairan termin pekerjaan peningkatan Kantor Pos Waru senilai Rp1,5 miliar untuk menyanggupi permintaan Gafur.
Proyek itu dikerjakan oleh PT Babulu Benuo Taka.
Proses pencairan uang itu tidak berlangsung lancar.