Berita Nasional Terkini

Begini Cara Curang Bupati Nonaktif PPU AGM Kuasai Lahan di Sekitar IKN Nusantara, Pakai Nama Fiktif

Caranya, dengan mencantumkan dan penggunaan fiktif identitas para saksi sebagaimana arahan dan perintah tersangka AGM

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud memiliki cara curang, untuk memiliki lahan di wilayah pada beberapa lokasi inti untuk pembangunan ibu kota negara (IKN) Nusantara, di Kecamatan Sepaku, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO- Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud memiliki cara curang, untuk memiliki lahan di wilayah pada beberapa lokasi inti untuk pembangunan ibu kota negara (IKN) Nusantara, di Kecamatan Sepaku, Kalimantan Timur.

Caranya, dengan mencantumkan dan penggunaan fiktif identitas para saksi sebagaimana arahan dan perintah tersangka AGM.

Hal ini diungkap para saksi di depan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat pendalaman melalui delapan orang saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur (Kaltim), tahun 2021-2022.

Pemeriksaan dilakukan di kantor Mako Brimob Polda Kaltim, di Balikpapan, Kamis (31/3/2022).

Baca juga: Bupati Nonaktif PPU, AGM Diduga Perintahkan Penggunaan Identitas Fiktif untuk Kaveling Lahan di IKN

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Sebut Ada Kemungkinan Tersangka Baru Pada Kasus Bupati Nonaktif PPU AGM

Baca juga: Lidik Kasus Suap Bupati Nonaktif PPU AGM, KPK Periksa Direktur Telkomsel Bambang Riadhy Oemar

"Para saksi didalami pengetahuannya terkait dugaan pencantuman dan penggunaan fiktif identitas para saksi sebagaimana arahan dan perintah tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) yang diperuntukkan untuk surat penguasaan kaveling wilayah pada beberapa lokasi inti untuk pembangunan IKN," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (1/4/2022).

Adapun delapan orang saksi itu adalah Camat Sepaku Kabupaten PPU Risman Abdul serta empat pegawai negeri sipil (PNS), yakni Muhammad Saleh, Panggih Triamiko, Yuliadi, dan Muhammad Jali.

Selain itu, tiga karyawan swasta Abdul Kariem, Sugeng Waluyo, dan Masse Taher juga turut diperiksa tim penyidik.

Abdul Gafur sebelumnya diamankan dalam kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK Jakarta dan Kalimantan Timur pada 12 Januari 2022.

Seusai operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengumumkan enam orang jadi tersangka terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU.

KPK juga menetapkan Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis, Plt Sekretaris Daerah PPU Mulyad, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU Edi Hasmoro sebagai tersangka. Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU Jusman, serta pihak swasta bernama Achmad Zudi juga ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Kembangkan Kasus Suap Bupati Nonaktif PPU AGM, KPK Periksa Petinggi Partai Demokrat

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat itu mengatakan, tim KPK mengamankan uang Rp 1,4 miliar dari penangkapan Abdul Gafur di lobi mal kawasan Jakarta Selatan. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Dalami Arahan Abdul Gafur Gunakan Identitas Fiktif untuk Kuasai Wilayah Inti Pembangunan IKN", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2022/04/01/16053801/kpk-dalami-arahan-abdul-gafur-gunakan-identitas-fiktif-untuk-kuasai-wilayah.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved