Ibu Kota Negara

Bupati Nonaktif PPU, AGM Diduga Perintahkan Penggunaan Identitas Fiktif untuk Kaveling Lahan di IKN

KPK mendalami dugaan Abdul Gafur Masud ( AGM ), Bupati nonaktif PPU, memerintahkan penggunaan identitas fiktif untuk kavelig lahan di IKN

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait operasi tangkap tangan (OTT) di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/1/2021). KPK mendalami dugaan Abdul Gafur Masud ( AGM ), Bupati nonaktif PPU, memerintahkan penggunaan identitas fiktif untuk kavelig lahan di IKN 

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus yang membelit Abdul Gafur Masud ( AGM ), bupati nonaktif Penajam Paser Utara ( PPU ) terus bergulir.

Kini, KPK tengah mendalami dugaan perintah atau arahan dari Bupati nonaktif PPU, AGM terkait penggunaan identitas fiktif di kaveling lahan di kawasan Ibu Kota Negara ( IKN ). 

Bupati nonaktif PPU, AGM ini tertangkap tangan dalam operasi yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), pada Januari 2022 lalu.

Sejumlah orang telah diperiksa KPK untuk mendalami sejumlah dugaan kasus lainnya yang terkait dengan Bupati PPU, AGM.

Diduga, Bupati Nonaktif PPU, Abdul Gafur Masud memberikan arahan atau perintah penggunaan identitas fiktif untuk surat penguasaan kaveling wilayah pada beberapa lokasi inti untuk pembangunan IKN Nusantara.

Diketahui, lokasi kawasan IKN sebagian berada di Kabupaten Penajam Paser Utara ( PPU ) yang merupakan daerah yang dipimpin AGM ketika menjabat sebagai Kepala Daerah atau Bupati. 

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Sebut Ada Kemungkinan Tersangka Baru Pada Kasus Bupati Nonaktif PPU AGM

KPK telah mendalami penggunaan identitas fiktif untuk penguasaan lahan IKN ini melalui pemeriksaan delapan orang sakti yang terkait dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur (Kaltim), tahun 2021-2022.

Pemeriksaan ini dilakukan KPK di kantor Mako Brimob Polda Kaltim, di Balikpapan, Kamis (31/3/2022).

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat 1 April 2022 kemarin memberikan penjelasan terkait dengan dugaan perintah AGM untuk penggunaan identitas fiktif di kaveling lahan IKN ini. 

Ali Fikri mengatakan, "Para saksi didalami pengetahuannya terkait dugaan pencantuman dan penggunaan fiktif identitas para saksi sebagaimana arahan dan perintah tersangka AGM (Abdul Gafur Masud) yang diperuntukkan untuk surat penguasaan kaveling wilayah pada beberapa lokasi inti untuk pembangunan IKN."

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, delapan orang saksi yang diperiksa adalah: 

- Camat Sepaku Kabupaten PPU, Risman Abdul

Baca juga: UU IKN Kembali Digugat ke MK, Klaim Dibahas Singkat & Abaikan Aspirasi Rakyat, Nasib Masyarakat Adat

- Empat pegawai negeri sipil (PNS), yakni Muhammad Saleh, Panggih Triamiko, Yuliadi, dan Muhammad Jali.

- Tiga karyawan swasta Abdul Kariem, Sugeng Waluyo, dan Masse Taher juga turut diperiksa tim penyidik.

Sultan Pontianak Diperiksa

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved