Selasa, 19 Mei 2026

News Video

NEWS VIDEO Kepala BIN: Penyesuaian Harga BBM untuk Jamin Pasokan

Sejak 1 April 2022, harga Pertamax resmi naik menjadi Rp 12.500 per liter karena pengaruh harga minyak dunia terus mengalami lonjakan sepanjang 2022.

Tayang:
Editor: Djohan Nur

TRIBUNKALTIM.CO - Sejak 1 April 2022, harga Pertamax resmi naik menjadi Rp 12.500 per liter karena pengaruh harga minyak dunia yang terus mengalami lonjakan sepanjang 2022.

Menurut Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, penyesuaian Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan jalan satu-satunya untuk mengatasi inflasi serta pembengkakan dari APBN untuk subsidi.

“Harga Pertamax dinaikan karena alasan minyak dunia sebagai variable terikat minyak yang diimpor oleh Indonesia,” ujarnya dalam keterangan pers tertulis, Senin (4/4/2022).

Meskipun Pertamax bukan jenis BBM yang disubsidi langsung Pemerintah, secara umum, penyediaan BBM di dalam negeri masih mengandung komponen subsidi.

Karenanya, latar belakang pemerintah menaikkan harga BBM ialah pengeluaran negara untuk subsidi BBM itu sendiri sudah terlalu besar sehingga diperlukan adanya pemangkasan agar dapat diaplikasikan kepada sektor lainya yang lebih nyata seperti sektor pendidikan ataupun kesehatan.

Baca juga: Pertamina Jamin Ketersediaan Pasokan Pertalite di Kalimantan dan Pastikan Harga Jual Tetap

“Dana yang disubsidikan untuk bahan bakar minyak selama ini kurang tepat sasaran,”tegas Budi. Dia menambahkan, selama ini, subsidi BBM hanya diperoleh oleh kalangan menengah keatas yang mengkonsumsi paling besar.

“Pengurangan subsidi ini bertujuan agar subsidi dapat dialokasikan untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang tepat sasaran,”cetusnya.

Berdasarkan formulasi yang ditetapkan dalam KepMen ESDM No 62/2020 tentang Formula Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar, kenaikan harga Pertamax yang di lakukan oleh Pertamina masih di bawah nilai keekonomian Pertamax.

Jika mengacu kepada KepMen ESDM No 62/2020, dimana seharusnya dengan menggunakan rata-rata MOPS/Argus 3 bulan terakhir berada di angka USD 114 per barrel dengan kurs Rp 14.350 maka didapatkan harga dasar sebesar Rp 13.298 per liter, kemudian ditambah PPN 10% dan PBBKB 5% maka didapatkan harga Pertamax sebesar Rp 15.292.

Budi memaparkan, Pemerintah telah memperhitungkan menaikkan harga BBM hanya jenis pertamax karena beberapa pertimbangan.

Pertama, sudah dapat diperkirakan bahwa konsumen pertamax adalah warga negara yang secara status sosial ekonomi masuk dalam kategori kelas menengah dan kelas atas.

Menurutnya, keputusan menaikkan harga BBM nonsubsidi sebenarnya sudah memenuhi rasa keadilan, karena secara umum dapat dikatakan bahwa yang menanggung beban kenaikan harga BBM kali ini adalah kelas menengah dan atas, serta bukan masyarakat kelas bawah.

Kedua, lanjut dia, kebijakan menaikkan harga BBM nonsubsidi kali ini sudah memperhitungkan faktor daya beli konsumen. Daya beli kelas menengah dan atas tentu lebih besar daripada daya beli masyarakat kelas bawah.

Dia menilai wajar jika beban kenaikan harga BBM kali ini diarahkan pada masyarakat kelas menengah dan atas. “Pemerintah tetap memperhitungkan faktor daya beli masyarakat agar dicapai titik keseimbangan yang tepat,” kata dia.

Artinya, meskipun pemerintah menaikkan harga pertamax, namun kenaikan saat ini masih ditetapkan di bawah harga keekonomiannya. Jadi perlu dipahami bahwa kenaikan harga BBM kali ini oleh pemerintah masih tetap memperhitungkan kemampuan daya beli masyarakat, sekalipun itu terhadap kelas menengah dan atas yang sebenarnya memiliki daya beli cukup kuat.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved