Berita Samarinda Terkni
PT Samaco Lunasi Tunggakan Pengelolaan MLG, Pemkot Samarinda Buka Opsi Kelanjutan Kerjasama
Tunggakkan setoran pengelolaan Mahakam Lampion Garden telah dilunasi PT Samaco selaku pengelola pada akhir Maret (30/3/2022) kepada Pemkot Samarinda
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Tunggakan setoran pengelolaan Mahakam Lampion Garden telah dilunasi PT Samaco selaku pengelola pada akhir Maret (30/3/2022) kepada Pemkot Samarinda.
Menurut Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Samarinda, Tunggakan yang dilunasi sampai akhir bulan lalu itu adalah tunggakan setoran pokok sejak tahun 2017 hingga 2019 sebanyak Rp 1,07 miliar.
Jumlah itu di luar denda yang juga harus dibayarkan sekitar Rp 300 juta, disebutkan PT Samaco meminta waktu 4 bulan untuk melunasi denda tersebut.
Kepala Bapenda kota Samarinda, Hermanus Barus mengatakan pembayaran terakhir yang dilakukan perusahaan asal Malang, Jawa Timur tersebut pada 30 Maret 2020 yang menyetor sekitar Rp 255 juta.
Setoran itu mengakhiri tunggakan pokok yang ditanggung PT Samaco selama 3 tahun, namun juga belum termasuk tunggakan pengelolaan tahun 2020 dan 2021 yang masih ditangguhkan karena dampak Covid-19.
Baca juga: Direktur PT Samaco Siap Ikuti Keputusan Pemkot Samarinda Soal Mahakam Lampion Garden
Baca juga: Walikota Samarinda Andi Harun tak akan Menutup Mahakam Lampion Garden dan Marimar
Baca juga: Mahakam Lampion Garden Jadi Ikon Wisata Samarinda, Tawarkan Keindahan Lampu Taman di Kala Malam
“Mereka (PT Samaco) memang meminta keringanan untuk itu, keringanan tunggakan tahun 2020 dan 2021, serta meminta dendanya supaya bisa diangsur, kita kasih waktu empat bulan untuk menyelesaikan dendanya,” sebut Barus, Senin (4/4/2022).
Pemkot Samarinda memang membatasi PT Samaco untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran tunggakan pokok pengelolaan MLG dari tahun 2017 hingga 2019 sampai 31 Maret 2022.
Dengan waktu 4 bulan, maka PT Samaco harus membayar seluruh denda hingga Juni 2022.
Setelah melunasi tunggakan pokok ini, Pemkot Samarinda membuka opsi untuk kepastian kelanjutan kerjasama pengelolaan MLG dan Marimar dengan perusahaan yang bersangkutan.
“Karena tunggakan pokok sudah selesai, setelah ini kita mulai mengajak berdiskusi tentang kelanjutannya seperti apa, karena ada beberapa opsi,” tandas Barus.
Baca juga: Dulu Kumuh & Rawan Kriminal Kini Mahakam Lampion Garden Jadi Tempat Nongkrong Asyik yang Indah
Barus tak menjelaskan tentang rincian dari opsi-opsi tersebut, namun ia memastikan hal itu berkaitan dengan rencana perubahan pola kerjasama antara pemkot dan PT Samaco dalam pengelolaan tempat wisata yang berada di jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Sungai Kunjang itu.
“Salah satunya yang akan kita lihat bagaimana pengelolaan manajemen mereka selama ini, yang pasti bentuk pengelolaannya pasti berubah,” pungkasnya.
Selama proses transisi perubahan pola kerjasama ini pemkot Samarinda masih mengizinkan MLG dan Marimar yang ada di sebelahnya untuk tetap beroperasi seperti biasa.
Dalam waktu dekat dikatakan tim dari pemkot Samarinda akan segera mengomunikasikan terkait klausul pola kerjasama baru dengan PT Samaco melalui sebuah pertemuan. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/mlg-jalan-slamet-riyadi-kecamatan-sungai-kunjang-samarinda.jpg)