Berita Samarinda Terkini
Walikota Samarinda Andi Harun tak akan Menutup Mahakam Lampion Garden dan Marimar
Walikota Samarinda Andi Harun, menegaskan tidak ada rencana menutup tempat wisata Mahakam Lampion Garden (MLG)
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Persoalan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota Samarinda dengan manjemen pengelola destinasi wisata Mahakam Lampion Garden (MLG), Walikota Samarinda Andi Harun, menegaskan tidak ada rencana menutup tempat wisata tersebut.
Ditemui di balai kota Samarinda, Senin (7/2/2022) Andi Harun mengemukakan bahwa persoalan terkait pengelolaan MLG terletak pada bentuk dan praktik kerjasama, yang berjalan selama ini antara pemkot dan PT. Samaco selaku manajemen pengelola.
Pemkot mengklaim adanya beberapa wanprestasi dari PT. Samaco atas perjanjian kerjasama yang terjalin dalam pengelolaan destinasi wisata tersebut, yang sejatinya merupakan perjanjian pemanfaatan aset yang dimiliki oleh Pemkot Samarinda.
Maka atas dasar tersebut, pemkot melakukan peninjauan kembali terhadap dokumen perjanjian kerjasama, yang memunculkan rencana pemutusan hubungan kerjasama dengan pihak pengelola yakni PT. Samaco.
Baca juga: Diklaim Telah Melanggar, Pemkot Samarinda akan Putus Kerjasama dengan MLG
Baca juga: Soal Kerjasama MLG Samarinda, Pemkot Berharap Raih Solusi Sebelum April 2022
Baca juga: Komisi II DPRD Samarinda Ingin Pemkot Audit Kerjasama MLG
Namun jika pemutusan kerjasama itu benar-benar terjadi, walikota menegaskan bukan berarti akan menutup MLG ataupun Mahakam Riverside Market (Marimar) yang berada di sebelahnya, dan selama ini menjadi wadah bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
“Tidak ada hubungannya dengan UMKM, UMKM-nya tidak ada masalah,mereka tetap lanjut tetapi yang disanksi adalah pengelolanya,” ujar Andi Harun saat dikonfirmasi.
Andi Harun mengungkapkan juga akan memanggil direksi manajemen PT. Samaco yang berkantor pusat di Malang, Jawa Timur untuk membahas perjanjian ini, yang kemudian akan menentukan langkah selanjutnya, apakah akan tetap melanjutkan atau memutus perjanjian yang sejatinya berlangsung selama 25 tahun itu.
Jika memutus kerjasama itu, dikatakannya Pemkot Samarinda membuka kemungkinan untuk mengelola kembali MLG dan Marimar, melalui kerjasama dengan perusahaan lain yang dinilai lebih dapat memenuhi perjanjian.
“Semua kemungkinan terbuka selama perusahaan bisa memenuhi kewajibannya terhadap pelaksanaan kerjasama, soal UMKM-nya nanti ada masa transisi silahkan saja dulu jualan terus, nanti kita atur bagaimana mengaturnya,” imbuhnya.
Menurut walikota, salah satu dugaan wanprestasi yang terjadi dalam perjanjian tersebut adalah keberadaan Marimar yang dikatakan tidak diatur dalam perjanjian, sedangkan pihak pengelola membangunnya tanpa koordinasi dengan pemerintah kota.
Namun Andi Harun menyatakan, tetap akan mengakomodir UMKM yang berada di tempat yang telah menjadi destinasi wisata kuliner di Samarinda itu, dengan mengatur ulang bentuk perjanjian kerjasama yang telah terjalin.
Baca juga: Soal Setoran Kerjasama MLG ke Pemkot Samarinda, Dirut PT Samaco Akui Pandemi jadi Kendala
“Harus diatur ulang, kalau itu (Marimar) ada manfaatnya bagi UMKM di dalam, kita akan tetap lanjut, entah dengan nama yang sama ataupun dengan nama yang beda, UMKM-nya tetap di dalam berjualan seperti biasa,” tegasnya.
Kendati demikian, pemkot Samarinda masih membuka kesempatan bagi PT. Samaco untuk memenuhi kewajiban yang telah diatur dalam perjanjian, termasuk pembayaran pajak kontribusi kepada pemkot yang selama ini mengalami penunggakan sejak tahun 2017.
"Pemkot telah memberi kesempatan kepada pihak Samaco untuk melakukan pembayaran hingga Maret, entah kerjasama ini lanjut atau tidak, mereka tetap harus melunasi kewajiban pembayaran mereka," pungkas walikota. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel