Breaking News
Kamis, 18 Juni 2026

Berita Kukar Terkini

Razia Besar-besaran pada Awal Ramadhan 2022 di Kukar, Puluhan Motor Terjaring Polisi

Satlantas Kepolisian Resort Kutai Kartanegara ( Polres Kukar) melakukan razia besar-besaran, melakukan penindakan balapan liar selama memasuki hari

Tayang:
Penulis: Aris Joni | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI
Sejumlah Motor yang diamankan di Kantor Satlantas Polres Kukar, Senin (4/4/2022). Polres Kukar melakukan razia besar-besaran, melakukan penindakan balapan liar selama memasuki hari kedua bulan Ramadhan 2022.  

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Satlantas Kepolisian Resort Kutai Kartanegara ( Polres Kukar) melakukan razia besar-besaran, melakukan penindakan balapan liar selama memasuki hari kedua bulan Ramadhan tahun 2022 ini.

Penindakan aksi balap liar tersebut berada di beberapa titik.

Yakni di jalur dua Jalan Poros Tenggarong Seberang dan Jalan Wolter Monginsidi atau di bawah jembatan Kukar, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

Dari penindakan tersebut, Satlantas Polres Kukar berhasil mengamankan sebanyak 9 unit motor yang terlibat langsung dengan kegiatan balapan liar.

Baca juga: Balapan Liar di Samarinda, Pelaku Para Remaja, Beraksi dari Malam hingga Waktu Subuh

Baca juga: Gelar Patroli Rutin, Satlantas Berau Komitmen Berantas Knalpot Bising dan Aksi Balapan Liar

Baca juga: Jajaran Polres Berau Memusnahkan Ratusan Knalpot Racing dan Penindakan Balapan Liar

Dan ada juga telah diamankan 7 unit motor yang melakukan pelanggaran lalu-lintas.

"Namun tidak bersentuhan langsung dengan balapan liar," ungkap Kasat Lantas Polres Kukar, AKP Reza Pratama Rhamdani Yusuf kepada TribunKaltim.co saat melakukan jumpa pers, Senin (4/4/2022).

Untuk sanksi yang diberikan kata Reza, pihaknya menerapkan Undang-undang Lalu-lintas Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

Pasal yang diterapkan bervariatif, sesuai pelanggaran yang dilakukan oleh pelanggar tersebut.

Baca juga: Polisi Gagalkan Balapan Liar di Balikpapan, Banyak Pelaku Masih Bocah, Polantas: Kami Tidak Bangga

Tapi yang paling dominan adalah pasal 297 yaitu terkait balapan liar.

Selebihnya hanya pasal 291 ayat 1 tidak menggunakan helm, lalu pasal 285 ayat 1 kendaraan yang dimodifikasi, tidak sesuai dengan layak jalan.

"Ada juga pasal 281 tidak memiliki DIM dan STNK," paparnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
1 - 1
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
4 - 2
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
VS
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
VS
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved