Berita Berau Terkini

Gelar Patroli Rutin, Satlantas Berau Komitmen Berantas Knalpot Bising dan Aksi Balapan Liar

Satlantas Polres Berau berkomiten untuk mewujudkan Berau kondusif, bebas bising akibat knalpot racing dan balapan liar.

HO/HUMAS POLRES BERAU
Komitmen Polres Berau dalam berantas balapan liar di Berau. HO/HUMAS POLRES BERAU 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Satlantas Polres Berau berkomiten untuk mewujudkan Berau kondusif, bebas bising akibat knalpot racing dan balapan liar.

Kasat Lantas Polres Berau, AKP Edo Damara Yuda mengatakan, di Berau masih marak aksi balapan liar dan penggunaan knalpot bising atau brong.

Kondisi itu kerap dikeluhkan oleh masyarakat. AKP Edo Damara Yuda menegaskan, akan menindak semua pengguna knalpot bising ataupun aksi balapan liar.

Penindakan knalpot bising tidak hanya berlaku untuk kendaraan roda dua. Pihaknya juga menyasar kendaraan roda empat yang tidak tertib aturan.

Aturan penggunaan knalpot sejatinya sudah diatur dalam undang-undang dan memilki batas kebisingan yang harus ditaati.

Baca juga: Polda Kaltim Ingatkan untuk tak Gunakan Knalpot Racing Jika Tidak Ingin Ditilang

Baca juga: BAHAYA! Berikut Dampak dari Penggunaan Knalpot Brong, Pengendara Bisa Tuli?

Banyak masyarakat terganggu akan suara bising yang dihasilkan knalpot tersebut.

“Seperti ada genangan air, kita harus berkendara pelan-pelan, itu tidak ada di dalam undang-undang. Jadi terkait keselamatan atau tidak kita juga harus menghormati norma-norma sosial, saat yang lain sudah diatur undang-undang,” ujarnya, Jumat (24/12/2021).

Dia menambahkan, masalah penggunaan knalpot bising itu berkaitan dengan norma-norma sosial dan tentunya aturan yang berlaku di Indonesia.

Untuk suara knalpot bising, AKP Edo Damara Yuda mengatakan kalau suara knalpot yang dihasilkan motor pun telah diatur dalam undang-undang.

“Knalpot juga semuanya telah diatur dalam undang-undang,” jelasnya.

Baca juga: Jajaran Polres Berau Memusnahkan Ratusan Knalpot Racing dan Penindakan Balapan Liar

Sebagai informasi, aturan tentang knalpot tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.

Di dalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Selain itu, hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285.

Dijelaskan pula, knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dapat dikemudikan di jalan.

Pada Pasal 285 ayat (1) berbunyi, setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Baca juga: Polantas Balikpapan Amankan 31 Kendaraan Berknalpot tak Standar

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved