Ramadhan
Apakah Muntah Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan? Ini Penjelasan Lengkap Ustadz Abdul Somad
Apakah muntah bisa membatalkan puasa Ramadhan? Ini penjelasan lengkap Ustadz Abdul Somad.
TRIBUNKALTIM.CO - Apakah muntah bisa membatalkan puasa Ramadhan? Ini penjelasan lengkap Ustadz Abdul Somad.
Bulan Ramadhan tak terlepas dari satu ibadah khusus bersifat wajib yakni puasa.
Sebagaimana diketahui, puasa menahan hawa nafsu termasuk makan dan minum dari terbit hingga terbenamnya fajar.
Selain itu, dalam berpuasa hendaknya menghindari perilaku yang bisa membatalkan puasa.
Salah satu yang dapat membatalkan puasa adalah muntah.
Bagaimana hukum muntah ketika puasa?
Ada dua jenis muntah yang masing-masingnya memiliki hukum yang berbeda.
Baca juga: Lupa Mandi Junub usai Berhubungan, Sementara Waktu Imsak Telah Tiba, Bolehkah Lanjut Puasa?
Baca juga: Amalan Sunnah yang Dicontohkan Rasulullah SAW saat Sahur dan Bacaan Doa Berbuka Puasa
Ustadz Abdul Somad menjelaskan muntah yang disengaja puasanya akan batal.
"Kalau sengaja dikorek atau memasukkan jari ke dalam mulut, maka akan batal," jelas Ustadz Abdul Somad dilansir Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Audio Islami Official.
Hal tersebut dilakukan atas dasar sengaja, dan tidak dibolehkan sehingga dapat membuat puasa menjadi batal.
Lain halnya dengan perilaku yang tak disengaja dan tiba-tiba muntah.
"Tapi kalau naik mobil tiba-tiba mual dan muntah, maka puasanya tidak batal," urainya.
Hal itu tertulis dalam Hadis Riwayat lima imam hadist, yakni Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi dan An-Nasa'i, yang artinya seperti berikut.
"Siapa saja yang muntah, maka ia tidak berkewajiban qadha (puasa). Tetapi siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qadha (puasa)".
Dari hadist tersebut, para ulama pun menarik kesimpulan bahwa orang yang terlanjur muntah tanpa disengaja bisa melanjutkan puasanya hingga matahari terbenam.