Bantuan Sosial

INILAH Daftar Bantuan Sosial yang Cair April 2022, dari BLT Minyak Goreng hingga Subsidi Gaji

Inilah daftar bantuan sosial yang cair April 2022, dari BLT minyak goreng hingga subsidi gaji.

Editor: Ikbal Nurkarim
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi. Karyawan menunjukan uang rupiah di Jakarta, Selasa (16/3/2021). Inilah daftar bantuan sosial yang cair April 2022, dari BLT minyak goreng hingga subsidi gaji. 

"Bantuan Subsidi Upah akan diberikan untuk 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji yang kurang dari Rp 3 juta," kata Airlangga Dikutip dari Kompas.com , Selasa (5/4/2022), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengatakan BSU akan dicairkan di April 2022, sama halnya dengan BLT Minyak Goreng.

"Iyalah (pemberian BSU) bulan ini (April 2022),” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi.

Hanya saja, hingga saat ini Kemenaker belum memutuskan berapa besaran nominal bantuan yang akan diberikan pada setiap penerima.

Baca juga: Jadwal Pencairan BLT UMKM Rp600 Ribu, Kapan? Cek Daftar Nama Penerima di Link eform.bri.co.id

Semua harus melalui pertimbangan dan perhitungan yang tepat, juga harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.

"Ini kan arahnya baru kemarin, jadi kita akan segera melakukan kordinasi terkait dengan keputusan tersebut untuk bisa kita lakukan dengan cepat, sesuai dengan koridor, dan regulasi yang ada. Terutama terkait dengan keuangan negara,” ujar Anwar

THR Lebaran

Selain bantuan dari pemerintah, ada juga dana yang akan cair di bulan April 2022, yakni tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2022.

Berbeda dengan BLT Minyak Goreng dan BSU yang merupakan bantuan pemerintah, THR merupakan hak pekerja/buruh yang harus dibayarkan oleh perusahaan atau instansi tempat mereka bekerja.

Sesuai namanya, THR Lebaran, uang ini akan diterima oleh pekerja menjelang datangnya Lebaran.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, maka THR harus disalurkan paling lambat H-7 hari raya.

Apabila Idul Fitri 1443 Hijriah/2022 jatuh pada 2 Mei 2022, misalnya, maka THR akan dicairkan paling lambat pada 25 April 2022.

Baca juga: Cara Dapat BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu, Cair Bulan April Ini untuk Rumah Tangga & Penjual Gorengan

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri menyebut perusahaan dan instansi harus membayarkan THR tahun ini secara penuh, artinya tidak boleh dicicil seperti tahun sebelumnya.

"Ya dong, bayar penuh dong. Pak Menko Airlangga kan juga sudah stated bahwa pertumbuhan ekonomi yang bergerak positif 3 persen lebih ada kontribusi pekerja juga," jelas Putri, dikutip dari Kompas.com, Senin (4/4/2022). (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved