Berita Balikpapan Terkini
Lima SPBU di Balikpapan Layani Solar Subsidi, Truk di Bawah Roda 6 Bisa Mengisi Dalam Kota
Pemkot Balikpapan mengeluarkan Surat Edaran tentang pengguna jenis BBM tertentu (solar subsidi) untuk sektor transportasi darat di SPBU di Balikpapan
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemkot Balikpapan mengeluarkan Surat Edaran tentang pengguna jenis BBM tertentu (solar subsidi) untuk sektor transportasi darat di SPBU di Balikpapan.
SE bernomor 510.98/0343/Eko itu juga mengatur lima SPBU yang menyediakan solar bersubsidi dan kendaraan apa saja yang boleh mengisi di lokasi tersebut.
- SPBU Kebun Sayur,
- SPBU Jalan Mayjen Sutoyo,
- SPBU Km 9 Jalan Soekarno-Hatta,
- SPBU Km 14 Jalan Soekarno-Hatta
- SPBU Km 13 Jalan Pulau Balang.
Untuk diketahui, saat ini SPBU Km 13 Jalan Pulau Balang telah beroperasi, terhitung sejak 1 April 2022 pukul 08.00 Wita.
Baca juga: Pemkot Balikpapan Keluarkan Surat Edaran Aturan Distribusi Solar Subsidi, Berlaku Mulai Hari Ini
Baca juga: Pertamina Beri Sinyal Kenaikan Kuota Solar Subsidi di Kaltim
Baca juga: PT Pertamina Tinjau SPBU Penyalur Solar Subsidi di Balikpapan, Antrean Diprediksi Berkurang
"Sudah melayani pembelian jenis BBM tertentu (solar bersubsidi). Adapun untuk jenis BBM lainnya bertahap," ujar Kabag Perekonomian Setdakot Balikpapan, Neny Dwi Winahyu, Selasa (5/4/2022).
Keberadaan SPBU Km 13 Jalan Pulau Balang ini bertujuan untuk mengurangi antrian dan pemerataan pendistribusian solar bersubsidi.
"Kami upayakan untuk kendaraan yang boleh mendapatkan solar bersubsidi di kawasan Jalan Soekarno-Hatta ke bawah ini hanya sampai roda 6 maksimal," urai Neny.
"Untuk roda 6 ke atas silakan mengisi di SPBU Km 13 Jalan Pulau Balang," sambungnya.
Untuk tindak pengawasan akan dilakukan kerjasama dengan sejumlah instansi terkait, seperti Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, Polresta Balikpapan dan Pertamina.
Baca juga: Ungkap Kasus Penimbunan Solar Subsidi, Satreskrim Polres Kukar Akan Razia SPBU
Neny menyebut, pendistribusian solar ini berada di bawah Pertamina. Yang mana kuota ditetapkan oleh badan yang mengatur yakni BPH Migas.
Distribusi yang dilakukan oleh Pertamina ini juga harus dilakukan sesuai dengan kuota yang sudah ditetapkan BPH Migas.