Berita Balikpapan Terkini

Pemkot Balikpapan Keluarkan Surat Edaran Aturan Distribusi Solar Subsidi, Berlaku Mulai Hari Ini

Mulai hari ini, Selasa (5/4/2022) Pemerintah Kota Balikpapan memberlakukan surat edaran tentang pengguna jenis BBM tertentu.

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Pengisian solar subsidi di SPBU KM 13 Balikpapan menggunakan kartu kendali atau fuel card. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Mulai hari ini, Selasa (5/4/2022) Pemerintah Kota Balikpapan memberlakukan surat edaran tentang pengguna jenis BBM tertentu.

Diketahui, pemerintah kota telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 510.98/0343/Eko (solar bersubsidi) untuk sektor transportasi darat di SPBU di Kota Balikpapan.

"Mulai hari ini per 5 April kendaraan maupun SPBU harus mengikuti surat edaran tersebut," ujar Kabang Perekonomian Setdakot Balikpapan, Neny Dwi Winahyu.

SE tersebut mengatur jenis kendaraan yang bisa dilayani untuk memperoleh solar bersubsidi, serta lokasi SPBU yang menyediakan solar bersubsidi.

Adapun pengaturan jenis kendaraan yang boleh menggunakan solar bersubsidi ini mengacu Peraturan Presiden RI Nomor 191 Tahun 2014.

Baca juga: Pertamina Beri Sinyal Kenaikan Kuota Solar Subsidi di Kaltim

Baca juga: PT Pertamina Tinjau SPBU Penyalur Solar Subsidi di Balikpapan, Antrean Diprediksi Berkurang

Terkait dengan Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Adapun masa sosialisasi peraturan dalam SE adalah tiga hari.

Terhitung berlaku sejak tanggal ditetapkan mulai 1 April 2022. Namun, Pemerintah Kota Balikpapan telah memberikan waktu untuk sosialisasi mulai 2-4 April 2022.

"Kemarin merupakan hari terakhir masa sosialisasi. Dalam bahasa sosialisasi ini SPBU masih diperkenankan untuk melayani di luar ketentuan pada surat edaran," katanya.

Kendaraan yang diperkenankan menggunakan solar bersubsidi mengacu Peraturan Presiden RI Nomor 191 Tahun 2014 dibagi menjadi tiga jenis.

Pertama, kendaraan bermotor perseorangan dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar hitam dengan tulisan putih.

Kedua, kendaraan bermotor umum di jalan dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning dengan tulisan hitam.

Baca juga: Temui Isran Noor, Pertamina Regional Kalimantan Bahas Soal Penyaluran Solar Subsidi

Terkecuali mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 buah.

Dan ketiga, semua jenis kendaraan untuk pelayanan umum antara lain mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved