Selasa, 14 April 2026

Menko Airlangga Sebut Indonesia Kembali Berlakukan Bebas Visa Negara ASEAN

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto mengatakan, Indonesia kembali melakukan relaksasi

Editor: Diah Anggraeni
ekon.go.id
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. 

TRIBUNKALTIM.CO - Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto mengatakan, Indonesia kembali melakukan relaksasi pengaturan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Airlangga menegaskan, kemudahan diberlakukan kembali menyusul kasus Covid-19 yang terkendali memasuki Bulan Ramadan 1443 H.

Ia menuturkan, kemudahan diberikan terhadap pemberian visa kunjungan ke Indonesia.

Yakni, melalui perluasan kebijakan Visa on Arrival (VoA) untuk PPLN di bandara internasional di seluruh Indonesia.

"Dan diberlakukannya kembali kebijakan fasilitas Bebas Visa untuk negara-negara ASEAN,” tutur Airlangga dalam keterangan, Selasa (5/4/2022).

Baca juga: Hasil Survei LPMM: Airlangga Unggul jika Head to Head dengan Prabowo dan Ganjar

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini menambahkan, aturan masuk atau kedatangan bagi PPLN di sebagian besar negara di luar Indonesia juga sudah dilonggarkan.

Mereka hanya mensyaratkan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap tanpa mensyaratkan hasil tes PCR dan entry-test negatif.

Aturan perjalanan dengan syarat ini misalnya diberlakukan di Singapura, Malaysia, Amerika Serikat, Australia dan Arab Saudi.

Sementara Inggris tidak mempersyaratkan hal tersebut.

Sementara, negara yang menerapkan persyaratan Negatif Tes PCR saat keberangkatan adalah Singapura, Malaysia, Amerika Serikat, dan Australia. Inggris dan Arab Saudi tidak mempersyaratkan.

Baca juga: Menko Airlangga Minta Masyarakat Lengkapi Vaksinasi Dosis Tiga

Kalau untuk persyaratan entry-test saat kedatangan, tidak dipersyaratkan untuk masuk ke Singapura, Amerika Serikat, Inggris, Australia dan Arab Saudi, sementara Malaysia masih memberlakukan tes antigen untuk masuk ke negara itu.

Airlangga mengatakan, di Indonesia, kewajiban untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR di negara/wilayah asal dalam waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan tetap diberlakukan.

Namun, kewajiban melakukan tes PCR saat Kedatangan (entry-test) tidak diberlakukan terhadap semua PPLN.

Syarat ini hanya akan diberlakukan bagi Suspect Covid-19 yang bergejala, misalkan dengan gejala demam dan/atau suhu badan di atas 37,5 derajat celcius.

Ketua Umum Partai Golkar ini mengatakan, kebijakan relaksasi ini didasarkan pada perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia yang sudah berkurang.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved