News Video

NEWS VIDEO Sidang Perbaikan Uji Formil UU IKN, Pemohon Bertambah Jadi 2 Kali Lipat

Pemohon uji formil Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dalam perkara Nomor 25/PUU-XX/2022 bertambah menjadi dua kali lipat

Editor: Sandrio

Di mana 13 materi yang didelegasikan kepada peraturan pemerintah dapat dirinci yakni 6 materi untuk perintah kepada perturan pemerintah, 6 perintah kepada peraturan presiden dan 1 perintah kepada kepala otorita Nusantara.

Viktor mengatakan 13 peraturan perintah pendelegasian tersebut harusnya menjadi materi muatan yang diatur dalam level UU karena bersifat strategis.

"Hal itu seperti rencana induk struktur organisasi yang berkaitan dengan kelembagaan wewenang otorita, pembagian wilayah proses perpindahan lembaga negara dan ASN, kesemuanya harus diatur dan atau dirinci pada level UU, tidak kemudian dirumuskan dalam peraturan pelaksana, termasuk pendanaan merupakan hal yang pokok dan isu strategis dalam proses pemindahan IKN," kata Viktor.

Atas hal itu, Viktor mengatakan, UU IKN itu bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 pasal 5 huruf c tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Dengan demikian dapat dikatakan pembentukan UU IKN bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan khususnya bertentangan asas kesesuaian antara jenis hiraki dan materi muatan yang diatur dalam pasal 5 huruf c UU 12 tahun 2011," tukas Viktor.

Sebagi informasi, perkara terkait gugatan atas Undang-Undang IKN ini teregister dengan nomor 25/PUU-XX/2022 di Mahkamah Konstitusi dengan adanya 13 penggugat dengan diwakili 6 kuasa hukum.

Gugatan itu berkaitan dengan diterbitkan dengan UU Nomor 3 tahun 2022 serta sudah dalam pembentukan pelantikan kepala otorita Ibu Kota Negara Nusantara. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved