Berita Paser Terkini

Pembangunan Rumah Transmigrasi di Kladen Paser Distop karena Tak Sesuai RAB dan Molor

Pembangunan rumah transmigrasi baru untuk tahap 3 tahun 2021 terpaksa harus dihentikan oleh Pemerintah Desa Keladen, Kecamatan Tanjung Harapan, Kabupa

Penulis: Syaifullah Ibrahim |
HO/TRIBUNKALTIM.CO
Rumah transmigrasi dianggap tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan telah melewati tenggat waktu pengerjaan di Desa Keladen, Kecamatan Tanjung Harapan, Kabupaten Paser. HO/TRIBUNKALTIM.CO 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Pembangunan rumah transmigrasi baru untuk tahap 3 tahun 2021 terpaksa harus dihentikan oleh Pemerintah Desa Keladen, Kecamatan Tanjung Harapan, Kabupaten Paser.

Hal itu disebabkan pengerjaan pembangunan telah melewati batas waktu yang telah ditentukan.

Kades Keladen, Tarmiji menjelaskan harusnya pengerjaan tersebut sudah selesai pada 29 Desember 2021 lalu, namun nyatanya hal tersebut tak kunjung selesai.

"Proyeknya melebihi batas waktu yang ditentukan, jadi saya menghentikan pekerjaan proyek itu dan saya laporkan ke dinas terkait," kata Tarmiji.

Kabupaten Paser merupakan satu-satunya daerah di Kaltim yang mendapat program transmigrasi baru, dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Baca juga: Pemprov Kaltim Serahkan 15 Rumah Transmigrasi dan Jamban Keluarga kepada Pemkab Paser

Baca juga: Masih Pandemi Covid-19, Pemkab Paser Tunda Transmigrasi 200 Kepala Keluarga

"Transmigrasi di Desa Keladen dibuka sejak tahun 2018, dengan tahap pertama sebanyak 40 Kepala Keluarga (KK), untuk transmigrasi lokal sebanyak 20 KK, dan 20 KK Transmigrasi Penduduk Asal (TPA)," ujarnya.

Kemudian tahun 2020 dilanjutkan pembangunan 15 unit rumah transmigrasi, yang penempatannya di tahun 2021 untuk transmigran lokal.

Dari 15 unit rumah transmigrasi yang akan dibangun tersebut untuk tahap tiga, hanya ada 5 unit rumah yang didirikan dan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

"Seperti tiang utama harusnya dari kayu ulin, diganti menggunakan kayu biasa. Kalau pembangunan tahap sebelumnya sudah sesuai dengan RAB, pada tahap ketiga ini yang bermasalah sudah melawati batas waktu, tambah lagi bahan yang tidak sesuai," beber Tarmiji.

Menurutnya, kelima bangunan yang sudah berdiri tersebut tidak akan bertahan lama, jika tidak diganti dengan yang lebih berkualitas.

Baca juga: NEWS VIDEO Kisah Sunardi, Warga Transmigrasi Yang Sukses Berada Di Tempat Barunya

Ia berharap dinas terkait tidak melanjutkan proses pekerjaan rumah transmigrasi itu, dan meminta agar permasalahan ini segera ditangani.

"Kami harap dinas terkait segera tindak lanjuti permasalahan seperti ini, serta lima unit rumah yang telah dibangun harus diperbaiki sesuai dengan RAB yang telah ditentukan," ucap Kades Kladen. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved