Berita Populer Hari Ini
POPULER Balikpapan: Surat Edaran Distribusi Solar Subsidi | Pelabuhan Semayang Mulai Ramai Pemudik
Berikut berita populer ragional Balikpapan dalam 24 jam terakhir, Selasa 5 April 2022.
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut berita populer ragional Balikpapan dalam 24 jam terakhir, Selasa 5 April 2022.
Ada sejumlah berita terpopuler di TribunKaltim.co yang menyoroti perkembangan di kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Beberapa isu menarik di kota Balikpapan yang menjadi pintu gerbang ke kawasan Ibu Kota Negara ( IKN ) di Penajam Paser Utara ( PPU ), Kaltim dapat disimak di artikel ini.
Salah satu diantaranya adalah lanjutan terkait kelangkaan solar di kota Minyak.
Baca juga: Arus Lalu Lintas Meningkat Jelang Buka Puasa, DPRD Balikpapan Minta Dishub Antisipasi Kemacetan
Baca juga: Menu Berbuka Puasa di Kampung Ramadhan Hotel Grand Jatra Balikpapan, Harga Rp 159 Ribu
Baca juga: Surat Edaran Walikota Balikpapan soal Distribusi Solar Berlaku Hari Ini, 3 Instansi Mengawasi
Mulai hari ini, Selasa (5/4/2022) Pemerintah Kota Balikpapan memberlakukan surat edaran tentang pengguna jenis BBM tertentu.
Diketahui, pemerintah kota telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 510.98/0343/Eko (solar bersubsidi) untuk sektor transportasi darat di SPBU di Kota Balikpapan.
Selain itu, Pelabuhan Semayang Balikpapan terpantau mulai ramai oleh aktivitas pemudik.
Terpantau hingga hari puasa ke-2 pada Senin (4/4/2022) malam, pelataran pelabuhan dipenuhi pemudik yang beristirahat menunggu kapal tiba.
Dihimpun dari TribunKaltim.co, berikut ini sejumlah berita terpopuler di Balikpapan 24 jam hingga Selasa, 5 April 2022:
1. Pemkot Keluarkan Surat Edaran Tindaklanjuti Persoalan Solar
Mulai hari ini, Selasa (5/4/2022) Pemerintah Kota Balikpapan memberlakukan surat edaran tentang pengguna jenis BBM tertentu.
Diketahui, pemerintah kota telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 510.98/0343/Eko (solar bersubsidi) untuk sektor transportasi darat di SPBU di Kota Balikpapan.
"Mulai hari ini per 5 April kendaraan maupun SPBU harus mengikuti surat edaran tersebut," ujar Kabang Perekonomian Setdakot Balikpapan, Neny Dwi Winahyu.
SE tersebut mengatur jenis kendaraan yang bisa dilayani untuk memperoleh solar bersubsidi, serta lokasi SPBU yang menyediakan solar bersubsidi.
Adapun pengaturan jenis kendaraan yang boleh menggunakan solar bersubsidi ini mengacu Peraturan Presiden RI Nomor 191 Tahun 2014.
Baca juga: Dugaan Kerusakan Mangrove di Teluk Balikpapan, Aktivitas Industri Dihentikan Sementara