Berita Balikpapan Terkini

Surat Edaran Walikota Balikpapan soal Distribusi Solar Berlaku Hari Ini, 3 Instansi Mengawasi

Pemerintah Kota Balikpapan melaksanakan rapat pembahasan mekanisme monitoring di Aula Bappeda Litbang

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Pengisian solar subsidi di SPBU Balikpapan menggunakan kartu kendali atau fuel card. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan melaksanakan rapat pembahasan mekanisme monitoring di Aula Bappeda Litbang, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.

Pembahasan ini berkaitan dengan pelaksanaan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan tentang Pendistribusian Jenis BBM Tertentu (Solar Bersubsidi) yang berlaku mulai 5 April 2022.

Yakni, mengenai kendaraan yang boleh dan tidak boleh mengisi solar bersubsidi di lima SPBU di Kota Balikpapan.

Selain itu juga, mengenai pembatasan roda kendaraan yang diperkenankan di SPBU yang melayani bahan bakar bersubsidi.

Baca juga: Lima SPBU di Balikpapan Layani Solar Subsidi, Truk di Bawah Roda 6 Bisa Mengisi Dalam Kota

Baca juga: Pertamina Beri Sinyal Kenaikan Kuota Solar Subsidi di Kaltim

Baca juga: Pemkot Balikpapan Keluarkan Surat Edaran Aturan Distribusi Solar Subsidi, Berlaku Mulai Hari Ini

"Hari ini mulai dilakukan pengawasan. Kami berharap pengguna BBM ini bisa menyesuaikan pada surat edaran ini," tutur Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakot, Agus Budi Prasetyo.

Seperti misalnya di SPBU Jalan Mayjen Sutoyo, Gunung Malang. Kendaraan roda 6 kakak sudah tidak boleh mengisi di lokasi tersebut.

"Silakan mencari di SPBU mana yang masih melayani roda 6. Wilayah mana yang memudahkan akses mereka," katanya.

Untuk pengawasan akan ada tim dari Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan dan dengan bantuan Polresta Balikpapan. Akan dilakukan pengawasan di 5 SPBU dalam masa regulasi ini.

Baca juga: Sigap Atasi Penyalahgunaan Solar Subsidi, Pertamina Apresiasi Polda Kaltim

Regulasi juga akan mendapatkan penyempurnaan dan perbaikan untuk mengatur secara komprehensif berkaitan dengan pengguna solar bersubsidi.

"Jadi bukan hanya angkutan kendaraan transportasi darat, tapi juga UMKM dan nelayan," terangnya.

Namun demikian untuk sementara waktu, penggunaan solar bersubsidi bagi UMKM dan nelayan masih mengacu pada aturan lama.

Selanjutnya akan dimasukkan secara komprehensif dalam SE yang dikeluarkan wali kota.

"Sementara ini kami merespon yang transportasi darat ini dulu" tandasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved