Berita Balikpapan Terkini

DPRD Kota Bakal Sidak Dugaan Kerusakan Mangrove di Teluk Balikpapan

DPRD Balikpapan memanggil Dinas Lingkungan Hidup terkait dugaan kerusakan hutan mangrove imbas pembangunan smelter nikel di Kariangau

|
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
HO/Pokja
Pesisir Kawasan Teluk Balikpapan tepatnya di Sungai Tempadung yang masuk wilayah Kelurahan Kariangau, Balikpapan.  HO/Pokja Pesisir 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - DPRD Balikpapan memanggil Dinas Lingkungan Hidup terkait dugaan kerusakan hutan mangrove imbas pembangunan smelter nikel di Kariangau.

Ketua Komisi III DPRD Balikpapan Alwi Al Qadri mengatakan, pihaknya akan mempertanyakan tindaklanjut dari laporan kerusakan hutan mangrove tersebut.

DPRD Balikpapan juga akan melakukan sidak ke lokasi yang disebut-sebut terjadinya kerusakan hutan mangrove.

Hal itu dilakukan setelah mendengar langsung penjelasan DLH. 

“Nanti kita akan sidak,” ujarnya, Rabu (6/4/2022).

Senada, Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle menambahkan, permasalahan kerusakan mangrove dilokasi ini sudah mencuat beberapa bulan lalu dan baru terekspos media sekarang.

"Sesuai amanah undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pesisir pantai, jelas dalam pasal bahwa dilarang menebang mangrove,” ucapnya.

Baca juga: Dugaan Kerusakan Mangrove di Teluk Balikpapan, Aktivitas Industri Dihentikan Sementara

Baca juga: Wisata Alam Kampung Baru di Kawasan IKN, Andalkan Kelestarian Mangrove dan Liarnya Bekantan

Baca juga: DLH Kaltim Terima Laporan Dugaan Kerusakan Mangrove dari Pembangunan Pabrik Nikel di Balikpapan

Politisi Partai Gerindra ini menyebut, pengrusakan mangrove itu bukan dugaan tetapi nyata terjadi di Kota Balikpapan. Apalagi bukan 1-2 pohon saja, kemungkinan ada sekitar 20 hektare.

Sabaruddin memapaparkan langkah-langkah selanjutnya yang harus dilakukan, bagaimana DLH Balikpapan maupun Provinsi harus menangani permasalahan ini.

Ia pun meminta dukungan kepada semua elemen masyarakat, sebab kejadian ini sudah lama tetapi namun belum ada actionnya.

Sehingga ia pun mempertanyakan, apakah izinnya dikeluarkan oleh pemerintah kota Balikpapan, pihaknya juga ingin mengetahui.

Ketika surat dikeluarkan untuk melaksanakan aktivitas di sana, tentu ada kajian yang mendalam. Jika tidak, maka penegakan hukum harus ditegakkan.

Baca juga: Hutan Mangrove Teluk Balikpapan Rusak Akibat Pembangunan Proyek Smelter Nikel

“Kalau ini memang benar-benar nyata, kami tidak sungkan akan melaporkan kepada pemerintah pusat dalam hal ini departemen yang bersangkutan dan kami ditembuskan ke DPR RI untuk menindaklanjuti,” tegasnya.

Melihat perkembangan itu, dalam waktu dekat ini DPRD kota Balikpapan bersama komisi III berencana akan melakukan sidak ke lapangan.

Dirinya akan mengawal hal ini untuk segera dituntaskan. Ia pun berharap Pemerintah Provinsi Katim terbuka dan transparan kepada kota Balikpapan, mengingat kerusakan ini masuk di lingkungan Kota Minyak. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved