Berita Nasional Terkini

Jadi Tersangka Kerangkeng Maut, Terbit Rencana Peranginangin Dijerat Pasal Berlapis

Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng. Ia dikenakan pasal berlapis.

HO/Tribun Medan/ kolase tribunnews
Bupati Langkat Terbit Peranginangin dan temuan penjara di rumahnya. Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng. Ia dikenakan pasal berlapis 

TRIBUNKALTIM.CO - Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng.

Terbit Rencana dikenakan pasal berlapis.

Terbit Rencana menyusul sang anak, Dewa Peranginangin yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Aksi Penyiksaan Sadis, Anak Bupati Langkat Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

Baca juga: Jadi Tersangka, Ini Peran Dewa Peranginangin Saat Aniaya Penghuni Kerangkeng Manusia Milik Bapaknya

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, hasil gelar perkara, polisi akhirnya menetapkan Cana, sapaan akrab Bupati Langkat nonaktif sebagai tersangka.

"Hari ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP selaku orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat tersebut ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (5/4/2022).

Panca mengatakan Terbit dijerat pasal berlapis.

Penerapan pasal pun disebut usai Polda Sumut melakukan koordinasi dengan LPSK dan Komnas HAM RI beberapa waktu lalu.

Pertama, dia dijerat Pasal undang-undang tentang tindak pidana perdagangan orang.

"Tersangka yang dipersangkakan melanggar pasal 2, pasal 7, pasal 10 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang."

Bupati Non-aktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin saat usai diperiksa Polda Sumatera Utara di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022).
Bupati Non-aktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin saat usai diperiksa Polda Sumatera Utara di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022). (Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra)

Kemudian Terbit dijerat dengan pasal lainnya yakni penganiayaan yang menyebabkan kematian.

"Dan atau pasal 333 KUHP, Pasal 351, pasal 352 dan pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia. Dan pasal 170 KUHP.

Ini semuanya diterapkan khususnya kepada TRP dijunctokan dengan pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP," tutup Panca.

LPSK Meradang! Kritik Keras Polisi Gara-gara Tersangka Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Tak Ditahan

Diberitakan sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meradang dan menyoroti sikap Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) dalam menangani perkara kerangkeng manusia Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.

LPSK menilai Polda Sumut labil dalam menangani perkara kerangkeng manusia Bupati Langkat nonaktif tersebut.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved