Breaking News

PPPK 2022

Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 12 Miliar, Inilah Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Guru Setiap Bulan

Kabar gembira bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru maupun non-guru yang diangkat pada tahun 2022 ini.

Editor: Diah Anggraeni
Tribun Jabar
Pemerintah sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp 12,22 triliun untuk pembayaran gaji PPPK pada tahun ini. 

Sementara formasi (PPPK) yang diangkat di tahun 2022, itu perhitungan belanja pegawainya dihitung sebanyak 3 bulan, sekitar Rp 6,75 triliun. Jadi ketemunya adalah Rp 10,58 triliun," ucapnya.

Baca juga: Berkah Ramadhan, 15 PPPK Dinkes Kutai Barat Akhirnya Dapat SK Bupati

Berapa Gaji PPPK Guru dan Tunjangannya Setiap Bulan?

Hasil seleksi ujian kompetensi PPPK guru tahap kedua telah diumumkan Kemendikbud Ristek.

Pengumuman dapat dilihat di laman gurupppk.kemendibud.go.id.

Lalu, berapa gaji PPPK guru 2021 nantinya setelah resmi diangkat?

Aturan tentang gaji PPPK guru sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020.

Besaran gaji PPPK guru menurut peraturan tersebut bervariasi sesuai dengan masing-masing golongan.

PPPK sendiri adalah singkatan dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Menurut ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, PPPK guru termasuk dalam kategori aparatur sipil negara (ASN).

Seperti PNS, PPPK guru maupun non-guru mendapatkan gaji dari negara.

Gaji PPPK guru beserta tunjangannya akan dibayar rutin setiap bulan.

Mengutip dari peraturan.bpk.go.id, berikut daftar gaji PPPK Guru beserta tunjangannya:

Baca juga: INFO PPPK 2022: Cek Besarnya Anggaran untuk Gaji PPPK Guru dan Non-Guru, Termasuk Gaji ke-13 dan THR

Gaji PPPK Guru

Gaji PPPK (gaji PPPK guru) yang selanjutnya disebut gaji adalah imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved