Terjawab Kenapa Aceh Disebut Daerah Istimewa, Berikut Penjelasan Lengkap dan Sejarahnya
Sudah tahu kenapa Aceh disebut daerah istimewa? simak penjelasan dan sejarahnya di dalam artikel ini.
TRIBUNKALTIM.CO - Teman-teman, sudah tahu kenapa Aceh disebut daerah istimewa? simak penjelasannya di sini.
Ada dua provinsi berstatus daerah Istimewa di Indonesia, yaitu Yogyakarta dan Aceh.
Penyebutan keduanya, yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta dan Daerah Istimewa Aceh.
Lalu, mengapa dua daerah tersebut berstatus sebagai daerah istimewa?
Baca juga: Kenapa Air Laut Asin? Inilah Penjelasan Penyebabnya Secara Ilmiah, Ada Fakta Unik di Baliknya
Daerah Istimewa Aceh Aceh mendapatakan status sebagai Daerah Istimewa Aceh pada tanggal 26 Mei 1959, sebutan lengkapnya Provinsi Daerah Istimewa Aceh.
Predikat tersebut membuat Aceh memiliki hak-hak otonomi luas dalam bidang agama, adat, dan penndidikan.
Status tersebut dikukuhkan dalam Undang-undang nomor 18 Tahun 1965. Sejarah Provinsi Aceh Aceh merupakan daerah incaran bangsa barat.
Kondisi ini mulai terlihat dalam penanda tanganan Traktat London dan Traktat Sumatera, antara Inggris dan Belanda.
Mereka ingin menguasai Sumatera.
Saat, Belanda menyatakan perang dengan Aceh dalam Perang Sabi dan berhasil memenangkan perang tersebut.
Aceh secara administrasi masuk ke dalam Hindia Timur Belanda sebagai provinsi.
Sejak 1937, Aceh berubah menjadi keresidenan hingga kekuasaan kolonial di Indonesia berakhir.
Kemudian, peperangan Jepang pada 1942.
Peperangan ini berakhir dengan menyerahnya Jepang pada Sekutu pada 1945.
Pada zaman Kemerdekaan sumbangan Aceh besar, hingga Presiden Soekarno menjulukinya sebagai Daerah Modal.
Saat terjadi agresi militer Belanda terhadap Republik Indonesia, Keresidenan Aceh, Langkat, dan Tanah Karo ditetapkan sebagai daerah milter yang berkedudukan di Kutaraja (Banda Aceh sekarang).
Meski begitu, Aceh masih berbentuk keresidenan.
Pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 1948 yang menetapkan Sematera menjadi 3 provinsi otonom, yaitu Sumatera Utara, Sumatera Tengah, dan Sumatera Selatan.
Baca juga: Terjawab Sudah Kenapa Ujung Pelangi Tidak Bisa Dilihat, Proses Terbentuknya Ternyata Sangat Unik
Aceh masuk ke bagian Provinsi Sumatera Utara.
Pada akhir 1949, Keresidenan Aceh dikeluarkan dari Provinsi Sumatera Utara, lalu statusnya ditingkatkan menjadi Provinsi Aceh.
Aceh sempat kembali menjadi karesidenan pada 1950.
Perubahan tersebut menyebabkan terjadinya gejolak politik yang berakibat terganggunya stabilitas keamanan.
Keinginan Aceh untuk kembali menjadi provinsi ditanggapi pemerintah hingga dikeluarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956.
Demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, seperti dilansir Kompas.com. melalui misi Perdana Menteri Hardi yang dikenal dengan Missi Hardi pada 1959 dilakukan pembicaraan terkait gejolak politik.
Dengan keputusan Perdana Menteri Nomor I/MISSI/1959, pada tanggal 26 Mei 1959, Provinsi Aceh berstatus Daerah Istimewa yang memiliki hak-hak otonomi luas dalam bidang agama, adat, dan pendidikan.
Daerah Istimewa Yogyakarta Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merupakan daerah otonom setingkat provinsi.
Statusnya sebagai daerah istimewa tidak lain berdasarkan sejarah berdirinya provinsi ini, baik sebelum atau sesudah Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pada saat Proklamasi Kemerdekaan RI, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII mengontak Presiden Soekarno, menyatakan bahwa daerah Kasultanan Yogyakarta dan daerah Pakualaman menjadi wilayah Negara Republik Indonesia.
Kedua kerajaan ini bergabung untuk mewujudkan satu kesatuan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sri Sultan Hamengku Buwono IX sebagai kepala daerah dan Sri Paku Alam VIII sebagai wakil kepala daerah.
Mereka bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Dasar hukum Daerah Istimewa Yogyakarta: Piagam 19 Agustus 1945 dari Presiden Soekarno yang menjelaskan kedudukan Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII yang mendukung lahirnya Republik Indonesia.
Piagam ini lahir setelah Sri Sultan Hamengku Buwono IX mengirimkan telegram ucapan selamat sekaligus mendukung Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
Piagam dari Presiden Soekarno baru diberikan pada 6 Septemebr 1945. Amanat Sri Sultan Hamngeku Buwono IX dan Amanat Sri Paku Alam VIII tertanggal 5 September 1945.
Amanat ini dibuat sendiri-sendiri secara terpisah. Dalam amanat itu disebutkan Kesultanan Ngayogyakarta dan Pakualaman menjadi bagian Republik Indonesia dengan nama Daerah Istimewa Yogyakarta.
Lalu, Amanat ke dua Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII tertanggal 30 Oktober 1945 yang dibuat bersama dalam satu naskah.
Dalam amanat tersebut, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII menyatakan bahwa untuk pelaksanaan pemerintah di Daerah Istimewa Yogyakarta akan dilakukan oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII bersama-sama Badan Pekerja Komite Nasional.
Sejarah Yogyakarta dan Pemerintahan Sebelum Kemerdekaan Dalam Babad Gianti disebutkan Yogyakarta atau Ngayogyakarta merupakan nama yag diberikan Paku Bowono II (raja Mataram pada 1719-1729)
Kedua nama tersebut memiliki arti yang hampir serupa, Yogyakarta berarti Yogya yang kerta artinya Yogya yang makmur, sedangkan Ngayogyakart
.(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.