Wujudkan Harmonisasi Hubungan Industrial, PKT Gandeng Kemnaker Beri Pembekalan Tim Perunding PKB
Wujudkan kesepahaman perundingan perjanjian kerja bersama dalam pelaksanaan hubungan industrial, PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) gelar pembekalan Tim
Keempat PP tersebut merupakan bagian dari rencana besar Pemerintah untuk menempatkan tenaga kerja Indonesia, sebagai aset penting bangsa yang produktif dan tangguh.
Dirinya menyebut kehadiran UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya bukan untuk mendegradasi kualitas PP atau PKB, karena perubahan peraturan perundang-undangan tidak serta merta mengubah ketentuan PP atau PKB yang masih berlaku.
Kecuali dilakukan perubahan atas dasar kesepahaman pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha.
"Sebab PKB pada hakikatnya adalah kesepahaman kedua belah pihak yang mencakup tentang kesetaraan dalam hubungan industrial, untuk mendapatkan titik temu yang disepakati bersama melalui perundingan," pungkas Dinar. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.