Wujudkan Harmonisasi Hubungan Industrial, PKT Gandeng Kemnaker Beri Pembekalan Tim Perunding PKB
Wujudkan kesepahaman perundingan perjanjian kerja bersama dalam pelaksanaan hubungan industrial, PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) gelar pembekalan Tim
TRIBUNKALTIM.CO - Wujudkan kesepahaman perundingan perjanjian kerja bersama dalam pelaksanaan hubungan industrial, PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) gelar pembekalan Tim Perunding Perjanjian Kerja Bersama (PKB) bagi tim perunding PKB wakil perusahaan dan wakil pekerja.
Pembekalan ini menghadirkan Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan RI sebagai narasumber untuk memberikan pengetahuan sekaligus pedoman dalam penyusunan PKB berdasarkan ketentuan yang berlaku.
SEVP Business Support PKT Meizar Effendi mengungkapkan, PKB merupakan salah satu sarana strategis dalam pelaksanaan hubungan industrial, yang dilakukan secara musyawarah antara serikat pekerja dengan perusahaan.
Baca juga: Program Makmur PKT Tingkatkan Hasil Padi Sidrap hingga 8,5 Ton per Hektare
Melalui PKB, kedua belah pihak akan mengetahui secara jelas hak dan kewajiban masing-masing, dengan menumbuhkembangkan rasa saling pengertian, menghargai dan mempercayai dalam mendukung kemajuan Perusahaan.
"Melalui pembekalan ini, kami harap tim perunding dari wakil Perusahaan maupun Serikat Pekerja dapat lebih saling memahami, sehingga perundingan PKB dapat berjalan efektif serta menghasilkan keputusan berdasarkan kesepahaman yang bisa diterima serta dijalankan bersama," tutur Meizar, Rabu (6/4/2022).
Ditambahkan Meizar, sebagai wadah karyawan dalam menyampaikan aspirasi dan masukan, perundingan antara perusahaan dan serikat pekerja merupakan wujud transparansi PKT terhadap pemenuhan hak dan kewajiban karyawan, sehingga ke depan makin berdampak terhadap peningkatan kinerja dalam mendukung performa perusahaan.
Dirinya pun berharap dengan pembekalan ini, dapat menjadi acuan dalam memaksimalkan PKB antara serikat pekerja dengan perusahaan.
"Begitu juga dalam perundingan tidak ada istilah kalah dan menang, tapi lebih mengedepankan saling sepaham dalam mencari kesepahaman bersama," tambah Meizar.
Baca juga: Wujudkan Lingkungan Kerja Aman, PKT Raih Tiga Penghargaan dari Pemprov Kaltim
Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemenaker Dinar Titus Jogaswitani, mengatakan PKB pada prinsipnya mengikat kedua belah pihak untuk segala kewajiban, yang tertuang dalam perjanjian sesuai aturan serta perundang-undangan yang berlaku.
Beberapa hal yang wajib di perhatikan dalam perundingan PKB, yakni harus secara jelas mempertegas seluruh hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan melalui kesepahaman.
Hal ini untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dalam perusahaan, serta peningkatan produktivitas yang dijalankan sesuai kesepahaman bersama di lingkungan kerja.
Penyusunan PKB tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang (UU) dan Hak Asasi Manusia (HAM) hingga Kesusilaan, dengan mengatur kepastian hak dan kewajiban dalam hubungan industrial.
"Hal utama dalam pelaksanaan PKB adalah norma yang mengacu kepada aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Sebab, PKB yang dilakukan harus memiliki manfaat yang lebih baik sesuai standar norma tersebut," ujar Dinar.
Dijelaskan Dinar, saat ini Pemerintah telah menetapkan empat Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan, yakni PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Kemudian PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Baca juga: Proaktif Lindungi Pekerja, PKT Raih Peringkat 1 ESS Award 2021