Pengetapan 1000 Liter Solar
1045 Liter Solar Subsidi di Samarinda Akan Dilelang, Tersangka Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Mungkin banyak yang bertanya kemana 1 ton solar yang ditimbun oleh pelaku MD (54) dan AH (30) dibawa
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Mungkin banyak yang bertanya kemana 1 ton solar yang ditimbun oleh pelaku MD (54) dan AH (30) dibawa.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan bahwa solar-solar tersebut akan dilelang.
"Kemudian uangnya akan menjadi alat bukti dalam persidangan," terangnya kepada TribunKaltim.Co, Kamis (7/4/2022) saat dijumpai usai rilis pengungkapan tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa saat ini pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap, apakah ada kecurangan serupa yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berupaya mencari keuntungan sendiri.
"Kalau ada keterlibatan oknum intelektual, kami akan tindak tegas," ucapnya tegas.
Baca juga: Penyebab Antrean BBM Subsidi, Pertamina Hitung Ada Over Kuota di Kaltim
Baca juga: Disinyalir Ada Penyalahgunaan Panyaluran Solar Subsidi, Regulasi Peruntukan BBM Diupayakan Rampung
Baca juga: Larang Beli Pertalite Pakai Jerigen, Omzet Pengecer BBM di Tangerang Selatan Turun
Sementara untuk kedua tersangka yang merupakan ayah dan anak tersebut, Kombes Pol Ary Fadli menyebutkan pelaku disangkakan Pasal 40 ayat 9 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Dengan ancaman 6 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel