Pendidikan
Info Beasiswa 2022: CATAT Berikut Jadwal dan Syarat Pendaftaran Beasiswa ADik, Baru Saja Dibuka
Update info beasiswa 2022, ketahui jadwal pendaftaran Beasiswa ADik hingga syarat Beasiswa ADik terbaru.
Penulis: Briandena Silvania Sestiani | Editor: Briandena Silvania Sestiani
TRIBUNKALTIM.CO - Update info beasiswa 2022, ketahui jadwal pendaftaran Beasiswa ADik hingga syarat Beasiswa ADik terbaru.
Untuk diketahui, beasiswa ADik memiliki kepanjangan yaitu beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi.
Kemudian beasiswa ADik adalah salah satu intervensi kebijakan pendidikan yang bersifat afirmasi dalam bentuk Bantuan Pemerintah.
Ya, beasiswa ADik tersebut memberikan kesempatan belajar kepada mahasiswa karena kondisi dan keberadaanya sehingga mengalami kesulitan dan keterjangkauan akses pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi.
Skema bantuan beasiswa ADik pada tahun 2022 terdiri atas beasiswa ADik untuk siswa asal Papua dan Papua Barat, siswa asal wilayah dari daerah Khusus dan siswa asal anak TKI.
Baca juga: Info Beasiswa 2022: Hal yang Harus Kamu Ketahui Tentang KIP Kuliah 2022 Lengkap Jadwal Pendaftaran
Untuk siswa asal daerah khusus (3T) dan anak TKI, mengikuti skema seleksi ADik.
Untuk mahasiswa penyandang disabilitas, dapat dari semua seleksi masuk perguruan tinggi dengan skema pembiayaan skema ADik.
Periode pendaftaran beasiswa ADik dilakukan pada 1 April-2 Mei 2022.
Lebih lengkapnya kamu bisa langsung mengakses website beasiswa ADik secara resmi di adik.kemdikbud.go.id.
Persyaratan Penerima Program ADik (Siswa dari wilayah 3T, Papua dan Papua Barat serta anak TKI)
Berikut syarat Beasiswa ADik yang harus dipenuhi sebelum mendaftar:
1. Warga negara Indonesia yang merupakan siswa SMA, SMK atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 1 (satu) tahun sebelumnya;
2. Terdaftar pada SIM ADik dengan kelengkapan data: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
3. Berasal dari daerah terdepan, terluar, tertinggal (3T); atau Orang Asli Papua (OAP) sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua; atau anak TKI;
4. Lulus seleksi pada semua jalur penerimaan mahasiswa baru di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, serta dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C atau Lulus Tes Seleksi ADik (berbasis dokumen hasil akademik dan non akademik /raport) dengan ketentuan PT tujuan berikut: