Kabar Artis

Marshel Widianto Beberkan Harga Video Syur Dea OnlyFans, Sebut Dirinya Hanya Nonton Ngintip

Komika Marshel Widianto mengakui bahwa dirinya membayar untuk bisa mengakses konten video porno milik Dea OnlyFans.

Editor: Ikbal Nurkarim
Kolase Instagram deaonlyfans21/Tribunnews.com-Bayu Indra Permana
Marshel Widianto - Dea Onlyfans. Pengakuan Marshel Widianto yang diduga borong 76 video Dea OnlyFans. Kuasa hukum sebut kliennya siap menghadapi kasus ini. 

Ia mengaku kaget ketika namanya turut menjadi saksi dalam kasus Dea OnlyFans atas dugaan jual beli konten pornografi.

"Sejujurnya saya minta maaf atas kegaduhan ini dan saya juga kaget sebenarnya ini perbuatna yang gak bisa dibilang benar juga saya mengaku salah," pungkas Marshel.

Untuk diketahui, berdasarkan keterangan Dea dalam penyidikan, polisi menyebut ada seorang komedian M yang turut membeli konten pornografi langsung dari Dea OnlyFans.

Komedian M tersebut pun merujuk pada komika Marshel Widianto.

Namanya semakin mencuat usai netizen memenuhi kolom komentar Instagram pribadi miliknya dan menanyakan kabar tersebut.

Baca juga: Ternyata Marshel Widianto Saling Kenal dengan Dea, Terungkap Borong 76 Video karena Hal Ini

Tidak hanya itu, baru-baru ini, Marshel mengakui jika komedian M itu adalah dirinya dan ia pun siap kooperatif untuk memenuhi panggilan tim penyidik Polda Metro Jaya.

"Maafkan kenalakanku ya teman-teman. Aku emang nakal, tapi aku gamau Kriminal. Sampai jumpa besok pukul 10 pagi ya," tulis Marshel di Instagramnya.

Marshel telah membeli konten pornografi darri Dea OnlyFans sebanyak 76 video disertai gambar porno dalam satu Google Drive.

Polda Metro Jaya sebelumnya memang sudah terlebih dulu menjerat Dea Onlyfans selaku pembuat sekaligus penjual konten pornografi.

Dea ditangkap polisi di Kota Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022).

Ia ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena memperjualbelikan foto vulgar dan video asusila melalui situs berbayar OnlyFans.

Pada 26 Maret 2022, pemilik nama lahir Gusti Ayu Dewanti itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi.

Meski menyandang status tersangka, penyidik tidak menahan Dea dan hanya menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

Dea OnlyFans dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Pasal Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved