OTT KPK di PPU
Sidang Kasus Dugaan Korupsi Pemberi Suap ke Bupati Abdul Gafur Masud, 6 Saksi Dihadirkan
Sidang terdakwa Ahmad Zuhdi selaku Direktur Utama (Dirut) PT Borneo Putra Mandiri yang memberikan suap kepada Bupati nonaktif Penajam Paser Utara
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
Mereka mengaku tidak mengetahui soal komitmen fee, dan tidak tahu ke mana uang digunakan Terdakwa Ahmad Zuhdi setelah pencairan proyek.
"Hanya tanda tangan kontrak dan pencairan saja," jelas Ahmad Hamdani.
Baca juga: Plt Bupati Penajam Paser Utara, Hamdam Akan Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Korupsi AGM, Bicara Fakta
Kemudian pertanyaan kembali diutarakan Majelis Hakim, yang menyorot kenapa saksi berkenan namanya digunakan dalam perusahaan tersebut dengan status direktur.
Menjawab hal itu, saksi Taufik menjelaskan bahwa kepercayaan yang diberikannya lantaran terdakwa Ahmad Zuhdi adalah kakaknya.
Begitupun saksi Ahmad Hamdani yang mengaku karena masih keluarga yang dibenarkan oleh terdakwa Ahmad Zuhdi.
Dari keterangan yang didengarkan, JPU Putra Iskandar pun menjelaskan bahwa pernyataan saksi telah sesuai dengan yang tertuang di dalam berita acara pemeriksaan penyidik KPK.
"Saksi-saksinya kooperatif sesuai dengan BAP mereka. Tidak berbelit-belit, faktanya memang begitu dan apa adanya," tandasnya.
Baca juga: Deretan Nama yang Diperiksa KPK di Polda Kaltim, Ada Nama Istri Abdul Gafur Masud hingga Plt Bupati
Sebagaimana disebutkan JPU dalam dakwaanya, terkait pencairan pembayaran paket-paket pekerjaan yang dilaksanakan Ahmad Zuhdi.
Ada 15 paket pekerjaan dari Dinas PUPR dan Disdikpora Pemerintah Kabupaten PPU pada Tahun 2021, dengan total nilai kontrak sebesar Rp 118.007.430.849,00.
Dari Informasi dihimpun, berikut ke 15 daftar pengerjaan proyek yang didapat terdakwa.
1. Pekerjaan peningkatan jalan Babulu Darat-Rawa Sebakung (DAK TA.2021) dengan nomor kontrak 625/007/DPU-PR/BM/I/2021 tanggal 27 Januari 2021 dengan nilai kontrak Rp12.972.173.200,00.
2. Pekerjaan pembangunan gedung perpustakaan dengan nomor kontrak 032/001/DISPUSIP-Sekr tanggal 03 Maret 2021 dengan nilai kontrak Rp9.938.660.800,00.
3. Pekerjaan peningkatan jalan babulu darat gunung mulle (SMK3) Kec.Babulu (lanjutan) dengan nomor kontrak 625/395/DPU-PR/BM/IV/2021 tanggal 08 April 2021 dengan nilai kontrak Rp1.898.247.100,00.
4. Pekerjaan peningkatan kantor pos waru (Lanjutan) dengan nomor kontrak 625/402/DPU-PR/BM/IV/2021 tanggal 09 April 2021 dengan nilai kontrak Rp4.380.965.300,00.
5. Pekerjaan peningkatan jalan pendekat samping kantor desa Gn.Makmur dengan nomor kontrak 625/428/DPU-PR/BM/IV/2021 tanggal 28 April 2021 dengan nilai kontrak Rp4.047.990.200,00.