OTT KPK di PPU

Sidang Kasus Dugaan Korupsi Pemberi Suap ke Bupati Abdul Gafur Masud, 6 Saksi Dihadirkan

Sidang terdakwa Ahmad Zuhdi selaku Direktur Utama (Dirut) PT Borneo Putra Mandiri yang memberikan suap kepada Bupati nonaktif Penajam Paser Utara

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI
ILUSTRASI Abdul Gafur Masud (AGM) saat masih menjabat sebagai Bupati Penajam Paser Utara dan belum tersandung kasus dugaan korupsi. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sidang terdakwa Ahmad Zuhdi selaku Direktur Utama (Dirut) PT Borneo Putra Mandiri yang memberikan suap kepada Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud ( AGM) berlanjut.

Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Kamis (7/4/2022).

Perkara dengan nomor 23/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr ini berlanjut dengan agenda pemeriksaan 6 orang saksi yang masing-masingnya adalah;

- Direktur PT Babulu Benuo Taka, M Taufik,

- Direktur PT Diva Jaya Konstruksi, Ahmad Hamdani,

- Direktur CV Lestari Jaya Mandiri, M Amiruddin,

- Direktur CV Mega Jaya Jumaidah,

- Burhan selaku Kontraktor, dan

- APU PPT Bankaltimtara, Adiastro Mangentan.

Sidang diketuai oleh Muhammad Nur Ibrahim dan didampingi Hakim Anggota Heriyanto bersama Fauzi Ibrahim.

Kepada 5 saksi pertama, Jaksa Penuntut Umum mencecar pertanyaan terkait proyek-proyek yang dikerjakan Terdakwa Ahmad Zuhdi.

Baca juga: KPK Cecar Tiga Ketua DPC Soal Dana Pencalonan AGM Jadi Ketua Demokrat Kaltim

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Sebut Ada Kemungkinan Tersangka Baru Pada Kasus Bupati Nonaktif PPU AGM

Baca juga: Lidik Kasus Suap Bupati Nonaktif PPU AGM, KPK Periksa Direktur Telkomsel Bambang Riadhy Oemar

Mulai dari bagaimana memperoleh pekerjaan tersebut, hingga komitmen fee kepada pejabat terkait di setiap proyek.

Ditanya mengenai fee proyek yang dikerjakan PT Babulu Benuo Taka, saksi bernama Taufik mengatakan dirinya tidak tahu menahu persoalan tersebut.

Sebab, dirinya hanya menandatangani kontrak dan menandatangani pencairan pembayaran di Bank BPD Kaltimtara, yang selanjutnya dana-nya diserahkan kepada Terdakwa Ahmad Zuhdi via transfer.

Senada dengan saksi Taufik, saksi Ahmad Hamdani dan saksi M Amiruddin juga mengatakan hal serupa.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved