PPPK 2022
Kementerian Agama Butuh 192.008 PPPK untuk Formasi Guru Madrasah, Berikut Rinciannya
Kementerian Agama masih membutuhkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk formasi guru madrasah.
TRIBUNKALTIM.CO - Kementerian Agama masih membutuhkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk formasi guru madrasah.
PPPK untuk formasi guru madrasah yang dibutuhkan Kementerian adalah sebanyak 192.008.
"Dari data yang ada, kami masih membutuhkan 192.008 PPPK untuk formasi guru madrasah," ujar Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kementerian Agama Muhammad Zain melalui keterangan tertulis, Jumat (8/4/2022).
Menurutnya, kebutuhan ini tersebar untuk 46.647 guru raudlatul athfal (RA) dan 91.778 guru madrasah ibtidaiyah (MI).
Baca juga: PPPK dan PNS Sekalinya Sangat Beda Jauh! Ini Perbedaan yang jarang Diungkap, Status, Gaji & Hak Cuti
Lalu, 42.773 guru madrasah tsanawiyah (MTs) dan 10.850 guru madrasah aliyah, baik reguler maupun kejuruan.
Dirinya berharap, kebutuhan PPPK untuk formasi guru madrasah ini bisa dipenuhi, meski secara bertahap.
Sehingga, proses pembelajaran di madrasah ke depan akan bisa berjalan lebih baik lagi.
"Data ini sudah saya sampaikan juga saat mewakili Dirjen Pendidikan Islam dalam Rapat dengan Panja Komisi X DPR RI pada akhir Maret 2022," ucap Zain.
Baca juga: Informasi PPPKGuru dan Non-Guru Terbaru, Cek Besaran Gaji Bulanan, Gaji ke-13 dan THR yang Akan Cair
Pada tahun 2021 Kemenag telah merekrut 7.380 calon PPPK dari formasi guru dan dosen.
Mereka berasal dari guru dan dosen eks tenaga honorer kategori II yang memenuhi syarat dan mengikuti seleksi kompetensi menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
SK calon PPPK ini telah diserahkan oleh Sekjen Kemenag pada 1 April 2022.
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kementerian Agama Butuh 192.008 PPPK untuk Guru Madrasah, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/04/08/kementerian-agama-butuh-192008-pppk-untuk-guru-madrasah.