Berita Kukar Terkini

Kepala DPMD Kukar Dorong Tiap Desa Punya BUMDes yang Berbadan Hukum untuk Dongkrak PAD

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) akan melaksanakan program untuk mewajibkan tiap desa memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI
Kepala DPMD Kukar, Arianto. Ia mengatakan baru ada 18 BUMDes yang berbadan hukum dari 193 desa se-Kukar. TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) akan melaksanakan program untuk mewajibkan tiap desa memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Program tersebut bertujuan untuk memperluas jaringan usaha dan menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi desa.

Kepala DPMD Kukar, Arianto mengatakan, walaupun masih dalam wacana, hal tersebut merupakan keinginan dari Bupati Kukar Edi Damansyah yang tidak ingin BUMDes hanya sekedar terbentuk saja.

Melainkan juga didaftarkan dan memiliki setifikat serta badan hukumnya sesuai yang tertulis di Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 tentang BUMDes.

"Dengan maksud supaya nanti bisa bermitra dengan pihak-pihak lain yang nanti mengerjakan kegiatan unit-unit kerja yang lebih besar. Misalnya bisa bermitra dengan perusahaan makanya dibekali dengan badan hukum, supaya ada kepastian bahwa lembaga BUMDes ini ada jaminan bahwa sudah layak," ujar Arianto kepada wartawan.

Baca juga: Bupati Kukar Edi Damansyah Coba Alat Mesin Tanam Padi dari Bumdesa Sumber Purnama

Baca juga: Desa Bhuana Jaya di Kukar Miliki BUMDes dengan Banyak Unit Sektor Usaha yang Menghasilkan

Terlepas dari luasnya Kabupaten Kukar dengan 193 desa tersebar, Arianto menegaskan pembangunan BUMDes ini akan selalu dikawal.

Untuk saat ini, Arianto mengatakan baru ada 18 BUMDes yang berbadan hukum dari 193 desa tersebut.

"Nanti kalau misalnya ada BUMDes yang berbadan hukum, masih ada celah-celah mereka itu tidak bisa kita mitrakan dengan pihak lain. Karena belum ada jaminan yang kuat, kita berusaha," tuturnya.

Kemudian, kata dia, didorongnya dibentuk BUMDes berbadan hukum ini juga untuk mempermudah pertemuan dengan investor yang kemungkinan tertarik dengan produk yang ditawarkan BUMDes.

Pemkab Kukar selaku fasilitator akan membantu pembinaannya.

"Tapi dari kita sendiri yang membina dan mendorong BUMDes agar berbadan hukum. Supaya juga mitra kita sudah yakin bahwa BUMDes ini sudah layak untuk diajak kerja sama. Di samping itu BUMDes ini kita dorong untuk mengelola potensi-potensi yang ada di desanya," jelas Arianto.

Baca juga: Resmikan Pamsimas di Desa Muara Sira Muara Kaman, Bupati Kukar Serahkan Pengelolaannya ke BUMDes

Arianto mengemukakan, tujuan akhir dari pembentukan BUMDes berbadan hukum ini adalah untuk menghasilkan PAD bagi desa.

Maka itu, dia juga akan mengupayakan maksimalnya BUMDes dengan mengajak pihak kecamatan untuk berperan aktif. Sehingga tiap kecamatan memiliki satu BUMDes unggulan.

"Kalau semua memiliki BUMDes unggulan makin baik. Dan tentu nanti kita akan fasilitasi pelatihan juga secara keseluruhan, sampai dengan klasifikasi pengurus BUMDes. Tapi yang sekarang konsen kita BUMDes ini bisa mengelola potensi atau aset yang ada di desa.

Misalnya kita bangun sarana air bersih melalui Pamsimas nanti yang kelola BUMDes. Airnya bisa untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dan pengelolaannya dilakukan oleh BUMDes," ucapnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved