Bantuan Sosial

BSU Rp 1 Juta Segera Cair, Simak Syarat dan Cara Cek Penerima Subsidi Gaji

Pemerintah mengumumkan akan kembali menggulirkan program bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji Rp 1 juta rupiah tahun 2022.

bpjsketenagakerjaan
Ada sejumlah tahapan sebelum BSU dari pemerintah sampai ke tangan penerima. Berikut tahapan penyaluran BSU, dilansir laman BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUNKALTIM.CO – BSU Rp 1 juta segera cair, simak syarat dan cara cek penerima subsidi gaji.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja akan segera cair.

Seperti diketahui Pemerintah mengumumkan akan kembali menggulirkan program bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji Rp 1 juta rupiah tahun 2022.

Baca juga: Info BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Terbaru, Kapan Cair? Login bsu.kemnaker.go.id 2022 untuk Cek Penerima

Baca juga: BLT UMKM Cair Lagi, Ini Syarat Penerima Banpres BPUM Rp 600 Ribu dan Cara Cek lewat eform.bri.co.id

Nantinya, pekerja yang memenuhi syarat bisa menerima BSU 2022 dari pemerintah.

Salah satu syarat penerima program BSU adalah pekerja dengan gaji kurang dari Rp 3,5 juta per bulan.

Pemerintah juga masih menggunakan data BPJS Kenagakerjaan (BP Jamsostek) terkait data penerima subsidi gaji.

Dikutip dari laman bsu.kemnaker.go.id, tujuan program BSU adalah untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh yang terdampak Covid-19.

Penyaluran bantuan subsidi gaji tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta.

Dilansir dari Kompas.com, terkait program BSU tahun 2022 ini, pemerintah menggelontorkan anggaran senilai Rp 8,8 triliun.

Nantinya, dana tersebut akan disalurkan kepada 8,8 juta pekerja yang memenuhi persyaratan.

Hanya saja, untuk teknis mengenai program BSU 2022 masih dalam proses pembahasan pemerintah.

"Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta.

Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," jelas Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Baca juga: BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu Cair, Jokowi Sebut Pasti Diterima Sebelum Lebaran

Saat ini, Kemnaker tengah mempersiapakan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022.

Hal ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa program BSU atau subsidi gaji dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved