Berita Kaltim Terkini

Pemprov Kaltim Serahkan Dokumen IUP dan Setor Jamrek Tambang Rp 2 Triliun ke Kementeriam ESDM

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bertolak ke Jakarta, untuk menyerahkan dokumen Jaminan Reklamasi (Jamrek) perusahaan pertambangan ke ESDM

TRIBUNKALTIM.CO/HO
 Pemprov Kaltim menyerahkan dokumen IUP dan dana jaminan reklamasi ke Kemen ESDM, Kamis (7/4/2022) lalu.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bertolak ke Jakarta, untuk menyerahkan dokumen Jaminan Reklamasi (Jamrek) perusahaan pertambangan ke Kementrian ESDM.

Kepala Dinas ESDM Kaltim Christianus Benny mengungkapkan tepatnya Kamis (7/4/2022) penyerahan 206 dokumen IUP di Pemerintah Provinsi dan 371 dokumen IUP Kabupaten/Kota dilakukan.

Serta menyerahkan uang jaminan reklamasi ke pusat, sebesar Rp 2 triliun.

"Semua dokumen Jamrek perusahaan tambang di Kaltim yang berjumlah 206 IUP di propinsi dan 371 IUP, dari kabupaten dan kota dengan total bilyet sekitar 2.189 bernilai Rp 2 triliun sudah diserahkan ke Kementrian ESDM," ujar Benny, Sabtu (9/4/2022).

Dilanjutkannya, bahwa mekanisme setelah diserahkannya semua dokumen jamrek ini ke pusat, pihak perusahaan tambang yang ingin mengajukan permintaan pembayaraan reklamasi langsung ke Kementrian ESDM. 

Baca juga: Pansus Jalan Tambang DPRD Kaltim Gelar Rapat Maraton

Baca juga: POPULER Balikpapan: Rakornas Pembangunan IKN | Pengetap Distribusikan Solar Subsidi ke Pertambangan

Baca juga: Pengetap Solar Subsidi di Balikpapan Diringkus Polisi, BBM Distribusikan ke Pertambangan

"Kita dalam hanya melakukan pendampingan bersama inspektur tambang," ungkap Benny.

Namun, meski pun urusan pertambangan termasuk dana jamrek sudah menjadi kewenangan pusat, ditegaskan Benny bahwa pihaknya tetap akan terlibat dalam pemeriksaan lapangan.

"Meski urusan dana jamrek sudah ke Kementrian ESDM, kami tetap akan membantu pemerintah pusat dalam pembinaan serta pemeriksaan lapangan," tegasnya.

"Kalau yang direklamasi hanya 25 hektar dari 100 hektar areal tambangnya, maka dana yang mereka boleh ambil hanya 25 persen saja dari dana yang dijaminkan,” sambung Benny. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved