Berita DPRD Kalimantan Timur
Pansus Jalan Tambang DPRD Kaltim Gelar Rapat Maraton
Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan
TRIBUNKALTIM.CO - Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit terus menggelar rapat secara maraton.
Mulai rapat internal hingga rapat dengan mengundang perusahaan-perusahaan pertambangan se-Kaltim yang dilakukan secara bertahap dilakukan dalam dua bulan terakhir.
Hal tersebut dilakukan guna mempercepat proses penyelesaian pembahasan raperda.
Baca juga: Sekretariat DPRD Kaltim Ikuti Sosialisasi Netralitas ASN
Ketua Pansus Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Batu Bara dan Sawit, Ekti Emanuel menerangkan, perusahaan pertambangan dan sawit adalah objek dari raperda yang sedang dibahas sehingga penting untuk diberikan pemahaman.
Pemahamannya dimaksud, menurut Ekti, berfokus untuk mengetahui sejauhmana perusahaan di Kaltim mematuhi peraturan daerah khususnya berkaitan dengan tidak menggunakan jalan umum baik sebagai lintasan maupun jalan utama.
"Perda Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 itu jelas menyebutkan bahwa perusahaan wajib menggunakan jalan khusus dan kalaupun melintas di jalan umum wajib menggunakan flyover atau underpass sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas dan kualitas jalan," tutur Ekti saat meminpin rapat pansus, Senin (4/4/2022).
"Ini kan sifatnya perubahan bukan membuat perda baru karena itu penting untuk melihat bagaimana efektifitas dari implementasi perda yang sudah sepuluh tahun tersebut dan hasilnya harus diakui tidak berjalan maksimal," tambahnya pada rapat yang dihadiri Baba, Baharuddin Demmu, Mimi Meriami BR Pane, Agiel Suwarno, Yusuf Mustafa, dan Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji.
Baca juga: Pansus LKPj Konsultasi ke Kejati Kaltim, Siap Jalin Kerja Sama Tindak Lanjuti LKPj Gubernur Kaltim
Menyoroti hasil rapat dengan sejumlah perwakilan perusahaan se-Kaltim Baharuddin Demmu menyampaikan, masih banyak ditemukan perusahaan pertambangan yang melintasi jalan umum untuk kegiatan angkutan tetapi tidak membuat flyover.
Padahal, menurutnya, Perda Nomor 10 Tahun 2012 sudah sangat jelas menyebutkan bahwa setiap perusahaan tambang maupun batu bara wajib membuat jalan khusus atau apabila melintasi jalan umum membuat flyover atau underpas.
"Silakan lihat pada dokumen perizinan masing-masing perusahaan, kalau menyebutkan demikian ya artinya wajib membuat," kata Demmu di sela-sela rapat pansus jalan tambang dengan PT Insani Bara Perkasa, PT Alam Karya Gemilang dan PT KSM, Selasa (5/4/2022).
Baca juga: Ananda Hadiri Sosialisasi RAN PASTI, Ajak Semua Stakeholder Tangani Stunting
Ia menjelaskan bahwa banyak dari perusahaan yang melintasi jalan umum dengan tidak membuat flyover atau underpass.
Kendati dengan alasan tidak ada kejadian kecelakaan atau mempengaruhi kualitas jalan tetap saja bukan suatu pembenaran. (adv)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/rapat-panitia-khusus-jalan-tambang-saat-rapat-dengan-perusahaan.jpg)