Berita Bontang Terkini
5 Pemain Judi Kartu Remi di Bontang Kuala Diciduk Polisi, Begini Cara Mereka Kelabuhi Petugas
Lima pria di Bontang Kuala harus berurusan dengan polisi lantaran terlibat tindak kasus perjudian. Kelimanya digelandang ke Mako Polres Bontang usai
Penulis: Ismail Usman |
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Lima pria di Bontang Kuala harus berurusan dengan polisi lantaran terlibat tindak kasus perjudian.
Kelimanya digelandang ke Mako Polres Bontang usai terjaring razia Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar Satreskrim Polsek Bontang Utara pada, Sabtu (9/4/2022) kemarin, pukul 03.00 WITA dini hari.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kapolsek Bontang Utara AKP Ahmad Said membeberkan kelima pria itu, yakni MJ (59), MY (49), KA (58), dan SA (59), MS(43).
Berdasarkan laporan warga, di salah satu kafe di Bontang Kuala kerap dijadikan tempat perjudian kartu remi.
“Mereka bermain judi remi di situ,” ucapnya melalui pers rilisnya, Minggu (10/4/2022).
Baca juga: Jadi Afiliator Judi Online Dunia GameSlot37, Selegram Asal Bengkulu Ditangkap Polisi
Baca juga: Judi Togel di Berau, 5 Penjual Dibekuk Polisi, Pelaku Kerap Tawarkan ke Warga
Cara para pelaku agar aksinya tidak diketahui, mereka menggunakan tutup botol air mineral sebagai pengganti uang.
Saat penggerebekan, polisi pun menyita barang bukti berupa 2 set kartu remi, uang tunai senilai Rp 2.110.000, dan lima tutup botol air mineral.
Akibat perbuatannya mereka dijerat pasal 303 ayat (1) KUHPidana tentang perjudian.
“Ancaman hukuman minimal 2 tahun 8 bulan, maksimal 10 tahun penjara,” tuturnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel