Berita Berau Terkini
Judi Togel di Berau, 5 Penjual Dibekuk Polisi, Pelaku Kerap Tawarkan ke Warga
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau meringkus 5 orang yang diduga melakukan tindak pidana kasus perjudian togel kupon putih,
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau meringkus 5 orang yang diduga melakukan tindak pidana kasus perjudian togel kupon putih.
Diduga kegiatan perjudian tegel tersebut beredar di kawasan Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur.
Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi menerangkan, terungkapnya kasus perjudian itu berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan aksi tersangka.
"Karena ada informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian," jelasnya kepada TribunKaltim.co, Selasa (5/4/2022).
Suradi menjelaskan, kronologinya saat penyelidikan, petugas mendapatkan informasi tersangka kerap menawarkan dan menjual kupon togel kepada warga sekitar.
Baca juga: NEWS VIDEO Wanita Ngaku Dirampok, Ternyata Uang Ratusan Juta Habis untuk Main Judi Togel
Baca juga: Main Judi Togel di Kompleks Pasar Pagi Sangkulirang Kutim, Dua Pelaku Diciduk Polisi
Baca juga: Berantas Judi Togel di Berau, Jajaran Polsek Segah Ringkus Tiga Pelaku
Tersangka pertama berinisial HD (52), Ia ditangkap di Jalan H. Isa I, Tanjung Redeb, pada Senin 2 April 2022, sekitar pukul 22.30 Wita.
Penangkapan kemudian dilakukan di Jalan Niaga I, Tanjung Redeb, dan dua pelaku berhasil diringkus.
Masing-masing berinisial HM dan MY. Lalu penangkapan kembali dilakukan di Jalan Pangeran Diguna, Tanjung Redeb, dua pelaku berinisial MA dan DH.
Keempat pelaku tersebut diringkus di hari yang sama pada Senin 4 April 2022 siang.
Baca juga: NEWS VIDEO Terlibat Judi Togel, IRT Berambut Pirang di Bulungan Kalimantan Utara Dibekuk Polisi
“Meski bukan satu komplotan, kelima tersangka tersebut diringkus karena melakukan tindak pidana perjudian,” bebernya.
Kelima tersangka tersebut mengakui perbuatannya dan sudah lama menjadi penjual kupon togel.
Saat ini kelima tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Berau untuk diproses lebih lanjut.
Para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel