Berita Kukar Terkini

Digrebek di Rumahnya, Pria di Kukar Ini Kedapatan Sembunyikan 4 Poket Sabu di Saku dan Pecinya

Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menangkap pelaku narkoba pada Minggu (10/4/2022) sekitar 01.00 Wita dinihari tadi.

Penulis: Aris Joni |
HO/POLRES KUKAR
Tersangka SW (43) dan barang bukti sabu yang disimpan di peci. HO/POLRES KUKAR 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menangkap pelaku narkoba pada Minggu (10/4/2022) sekitar 01.00 Wita dinihari tadi.

Di mana, petugas berhasil meringkus pria berinisial SW (43) di Jalan Poros L2 Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kukar.

Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kasat Reskoba Polres Kukar AKP M.P. Rachmawan mengemukakan, awalnya pada Sabtu (9/4/2022) sekitar pukul 20.00 WITA petugas dari opsnal Satresnarkoba Polres Kukar mendapatkan informasi bahwa di daerah L2 Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, ada seseorang yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Mendapatkan informasi tersebut, kata Rachmawan, pihaknya langsung menuju daerah L2 Desa Manunggal Jaya dan sekitar pukul 23.00 WITA, tim mendapatkan informasi kembali bahwa seseorang yang sering membawa sabu tersebut berumur sekitar 40 tahun dengan ciri-ciri postur tinggi, kurus dan alamat rumah di Dusun Sumber Jaya RT. 20 No 48 Desa Manunggal Jaya.

"Kemudian tim melanjutkan penyelidikan dan pemantauan di rumah tersebut. Dan memasuki hari Minggu sekira pukul 1 dinihari tim melihat seseorang yang keluar dari rumah yang dipantau tersebut dengan ciri–ciri sama dengan yang didapat, lalu tim langsung mengamankan seseorang tersebut yang mengaku seseorang berinisial SW," jelasnya.

Baca juga: Simpan 25 Poket Sabu, Polres Kukar Bekuk Pria Asal Sebulu Kutai Kartanegara

Baca juga: Antar Sabu ke Petugas yang Nyamar Jadi Pembeli, Pria Asal Anggana Kukar Diciduk Polresta Samarinda

Kemudian, lanjut dia, pihaknya melakukan penggeledahan badan dan alhasil didapati dua poket sabu di dalam saku depan sebelah kanan yang dibungkus dengan kotak Susu Dancow.

Selanjutnya dilakukan introgasi kembali bahwa tersangka masih ada menyimpan dua poket sabu lagi di dalam peci yang diletakkan di tas lemari rumah beserta alat hisap dan timbangan digital.

"Dari tangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 8,56 gram sabu," tuturnya.

Selanjutnya, ucap Rachmawan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kukar guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Kejar-kejaran dengan Polisi, Terpojok di Kuburan Cina, Pemilik 11 Poket Sabu di Samarinda Dibekuk

"Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucapnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved